Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Foto Tersangka Tahan Banurea Gunakan Ponsel di Mobil Tahanan, Ini Penjelasan Kejagung

Kompas.com - 21/05/2022, 21:26 WIB
Tatang Guritno,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Tahan Banurea diberi waktu menggunakan handphone untuk memberi kabar pada keluarganya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor baja.

Hal itu disampaikan Ketut merespons foto Tahan yang tampak menggunakan handphone saat berada di dalam mobil tahanan Kejagung.

Ia menegaskan handphone itu saat ini telah disita oleh tim penyidik.

“Pada saat itu memang diberikan kesempatan untuk memberitahukan keluarganya bahwa yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan,” sebut Ketut pada Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Jokowi Sebut Harga Minyak Goreng Curah Bakal Berkisar Rp 14.500 Per Liter dalam Dua Minggu

Ketut menyebut, komunikasi dengan keluarga dilakukan Tahan untuk membawakan berbagai kebutuhan.

Ia memastikan Tahan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi apapun selama ditahan.

“Mungkin untuk mempersiapkan perlengkapan, pakaian, dan lain sebagainya, yang penting di dalam tahanan yang bersangkutan tidak menggunakan alat komunikasi,” tuturnya.

Ketut menyampaikan foto yang tersebar itu terjadi setelah Tahan ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dibawa ke ruang tahanan, Kamis (19/5/2022).

“Kejadian kemarin pada saat dibawa ke tempat penahanan,” imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Analis Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Saat ini, Tahan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Ia merupakan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode Februari 2022.

Tahan pernah menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020. Tugasnya memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com