JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua tahun 2014 dinyatakan lengkap.
Dilansir dari Kompas.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (19/5/2022) menyatakan, berkas perkara tersangka berinisial IS ini siap diserahkan oleh tim penyidik Kejagung kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Tinggal menunggu tahap dua dalam waktu dekat dilakukan. Itu untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Ketut dikutip Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: 24 Tahun Reformasi, Partai Buruh Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Ia mengungkapkan, tersangka dan semua barang buktinya bakal diserahkan pada JPU akhir Mei ini.
Perkara tersebut pun siap dipersidangkan di Pengadilan HAM Makassar.
Menurut Ketut, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menyebut bahwa Pengadilan HAM di Indonesia ada di Makassar, Surabaya, Jakarta Pusat dan Medan.
Adapun Papua masuk ke dalam wilayah Pengadilan HAM Makassar.
“Rencananya begitu (digelar di Makassar),” ucap dia.
Ketut menegaskan, identitas asli IS belum bisa dibuka saat ini. Alasannya, nama lengkap tersangka baru dapat disampaikan saat proses persidangan dimulai.
Konflik aparat dengan warga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.