JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua tahun 2014 dinyatakan lengkap.
Dilansir dari Kompas.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (19/5/2022) menyatakan, berkas perkara tersangka berinisial IS ini siap diserahkan oleh tim penyidik Kejagung kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Tinggal menunggu tahap dua dalam waktu dekat dilakukan. Itu untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Ketut dikutip Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: 24 Tahun Reformasi, Partai Buruh Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Ia mengungkapkan, tersangka dan semua barang buktinya bakal diserahkan pada JPU akhir Mei ini.
Perkara tersebut pun siap dipersidangkan di Pengadilan HAM Makassar.
Menurut Ketut, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menyebut bahwa Pengadilan HAM di Indonesia ada di Makassar, Surabaya, Jakarta Pusat dan Medan.
Adapun Papua masuk ke dalam wilayah Pengadilan HAM Makassar.
“Rencananya begitu (digelar di Makassar),” ucap dia.
Ketut menegaskan, identitas asli IS belum bisa dibuka saat ini. Alasannya, nama lengkap tersangka baru dapat disampaikan saat proses persidangan dimulai.
Konflik aparat dengan warga
Perkara ini bermula ketika sejumlah aparat keamanan terlibat konflik dengan warga Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua medio Desember 2014.
Baca juga: 40 Petani di Bengkulu Ditelanjangi Polisi dan Dikriminalisasi, Komnas HAM Turun Tangan
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, aparat keamanan menganiaya beberapa warga yang memberi peringatan karena mengendarai mobil tanpa lampu.
Esok harinya, warga yang tidak terima rekannya dianiaya itu berunjuk rasa di pusat kota.
Ketika berkumpul di Lapangan Karel Gobay, Paniai mereka dihadang aparat keamanan gabungan yang bertugas untuk mengamankan unjuk rasa.
Bentrokan tak bisa dihindarkan, aparat disebut menembakan senjata untuk membubarkan massa.