Lima orang meninggal dunia, tiga orang kritis, dan 22 warga terluka pada insiden tersebut.
Komnas HAM pun melakukan penyelidikan dan menyatakan adanya pelanggaran HAM berat atas peristiwa itu.
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Munir Sangat Potensial Ditetapkan Jadi Pelanggaran HAM Berat
Berkas penyelidikan sempat diberikan pada Kejagung tahun 2020, tetapi dikembalikan lagi dengan alasan belum cukup lengkap.
Baru pada 4 Desember 2021, Kejagung memutuskan membentuk tim penyidik untuk mendalami insiden Paniai.
Berproses selama 1,5 tahun, Kejagung akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.