JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua tahun 2014 dinyatakan lengkap.
Dilansir dari Kompas.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (19/5/2022) menyatakan, berkas perkara tersangka berinisial IS ini siap diserahkan oleh tim penyidik Kejagung kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Tinggal menunggu tahap dua dalam waktu dekat dilakukan. Itu untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Ketut dikutip Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: 24 Tahun Reformasi, Partai Buruh Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Ia mengungkapkan, tersangka dan semua barang buktinya bakal diserahkan pada JPU akhir Mei ini.
Perkara tersebut pun siap dipersidangkan di Pengadilan HAM Makassar.
Menurut Ketut, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menyebut bahwa Pengadilan HAM di Indonesia ada di Makassar, Surabaya, Jakarta Pusat dan Medan.
Adapun Papua masuk ke dalam wilayah Pengadilan HAM Makassar.
“Rencananya begitu (digelar di Makassar),” ucap dia.
Ketut menegaskan, identitas asli IS belum bisa dibuka saat ini. Alasannya, nama lengkap tersangka baru dapat disampaikan saat proses persidangan dimulai.
Konflik aparat dengan warga
Perkara ini bermula ketika sejumlah aparat keamanan terlibat konflik dengan warga Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua medio Desember 2014.
Baca juga: 40 Petani di Bengkulu Ditelanjangi Polisi dan Dikriminalisasi, Komnas HAM Turun Tangan
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, aparat keamanan menganiaya beberapa warga yang memberi peringatan karena mengendarai mobil tanpa lampu.
Esok harinya, warga yang tidak terima rekannya dianiaya itu berunjuk rasa di pusat kota.
Ketika berkumpul di Lapangan Karel Gobay, Paniai mereka dihadang aparat keamanan gabungan yang bertugas untuk mengamankan unjuk rasa.
Bentrokan tak bisa dihindarkan, aparat disebut menembakan senjata untuk membubarkan massa.
Lima orang meninggal dunia, tiga orang kritis, dan 22 warga terluka pada insiden tersebut.
Komnas HAM pun melakukan penyelidikan dan menyatakan adanya pelanggaran HAM berat atas peristiwa itu.
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Munir Sangat Potensial Ditetapkan Jadi Pelanggaran HAM Berat
Berkas penyelidikan sempat diberikan pada Kejagung tahun 2020, tetapi dikembalikan lagi dengan alasan belum cukup lengkap.
Baru pada 4 Desember 2021, Kejagung memutuskan membentuk tim penyidik untuk mendalami insiden Paniai.
Berproses selama 1,5 tahun, Kejagung akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.