Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah?

Kompas.com - 21/05/2022, 04:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah.

Ketentuan ini menjadi jaminan bagi seseorang yang sedang dalam proses peradilan pidana dan disebut dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Asas praduga tak bersalah ini wajib diterapkan sebelum ada putusan pengadilan terkait kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

Asas ini tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan anggapan tidak bersalah ini, hak-hak yang bersangkutan harus dihormati. Hak asasi manusia orang tersebut harus tetap dilindungi dengan proses hukum yang adil.

Baca juga: Kompolnas Terima 3.701 Aduan Pelanggaran Polisi Sepanjang 2021, Reserse Terbanyak

Hukum acara pidana yang mengandung asas praduga tak bersalah memberi pengaruh terhadap proses pembuktian. Setiap kesalahan harus dibuktikan terlebih dulu para penegak hukum.

Oleh karena itu, tersangka atau terdakwa tidak dapat dipaksa memberi kesaksian untuk dirinya sendiri atau untuk mengakui kesalahannya.

Asas praduga tak bersalah juga penting untuk mengerem perilaku penegak hukum untuk tetap memperlakukan yang bersangkutan sebagaimana orang-orang yang tidak bersalah.

Pelanggaran atas asas praduga tak bersalah

Adanya asas praduga tak bersalah bertujuan untuk melindungi tersangka atau terdakwa dari tindakan sewenang-wenang aparat penegakan hukum.

Asas ini secara eksplisit dicantumkan dalam undang-undang agar tidak dilanggar oleh siapa pun, termasuk para penegak hukum.

Dalam kenyataannya, asas praduga tak bersalah seringkali disampingkan. Misalnya, perintah tembak di tempat dalam operasi ketertiban dan keamanan atau saat penangkapan yang dilakukan kepolisian.

Contoh lainnya, yakni pemukulan yang dilakukan petugas saat dalam penyidikan atau bukan. Tindakan-tindakan ini menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia dan jelas tidak mengindahkan prinsip hukum yang diakui secara universal.

Selain itu, cara-cara yang digunakan penegak hukum itu juga bertentangan dengan tujuan peradilan pidana dan melanggar undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Rehabilitasi dan Ganti Kerugian bagi Korban Salah Tangkap

Para tersangka atau terdakwa dapat memperjuangkan haknya jika terjadi pelanggaran dalam penegakan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com