Pelanggaran atas asas praduga tak bersalah dapat menyebabkan timbulnya hak tersangka untuk mendapatkan ganti kerugian atau pemulihan nama baik (rehabilitasi).
Hak memperoleh rehabilitasi dapat diajukan jika oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tuntutan ganti kerugian juga dapat dilaksanakan setelah perkara memperoleh putusan hakim. Tuntutan ini dapat diajukan yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Hak ganti kerugian dituangkan dalam Pasal 95 Ayat 1 KUHAP.
Pasal tersebut berbunyi, “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Referensi:
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.