Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah?

Kompas.com - 21/05/2022, 04:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah.

Ketentuan ini menjadi jaminan bagi seseorang yang sedang dalam proses peradilan pidana dan disebut dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Asas praduga tak bersalah ini wajib diterapkan sebelum ada putusan pengadilan terkait kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

Asas ini tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan anggapan tidak bersalah ini, hak-hak yang bersangkutan harus dihormati. Hak asasi manusia orang tersebut harus tetap dilindungi dengan proses hukum yang adil.

Baca juga: Kompolnas Terima 3.701 Aduan Pelanggaran Polisi Sepanjang 2021, Reserse Terbanyak

Hukum acara pidana yang mengandung asas praduga tak bersalah memberi pengaruh terhadap proses pembuktian. Setiap kesalahan harus dibuktikan terlebih dulu para penegak hukum.

Oleh karena itu, tersangka atau terdakwa tidak dapat dipaksa memberi kesaksian untuk dirinya sendiri atau untuk mengakui kesalahannya.

Asas praduga tak bersalah juga penting untuk mengerem perilaku penegak hukum untuk tetap memperlakukan yang bersangkutan sebagaimana orang-orang yang tidak bersalah.

Pelanggaran atas asas praduga tak bersalah

Adanya asas praduga tak bersalah bertujuan untuk melindungi tersangka atau terdakwa dari tindakan sewenang-wenang aparat penegakan hukum.

Asas ini secara eksplisit dicantumkan dalam undang-undang agar tidak dilanggar oleh siapa pun, termasuk para penegak hukum.

Dalam kenyataannya, asas praduga tak bersalah seringkali disampingkan. Misalnya, perintah tembak di tempat dalam operasi ketertiban dan keamanan atau saat penangkapan yang dilakukan kepolisian.

Contoh lainnya, yakni pemukulan yang dilakukan petugas saat dalam penyidikan atau bukan. Tindakan-tindakan ini menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia dan jelas tidak mengindahkan prinsip hukum yang diakui secara universal.

Selain itu, cara-cara yang digunakan penegak hukum itu juga bertentangan dengan tujuan peradilan pidana dan melanggar undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Rehabilitasi dan Ganti Kerugian bagi Korban Salah Tangkap

Para tersangka atau terdakwa dapat memperjuangkan haknya jika terjadi pelanggaran dalam penegakan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com