JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa pemilik PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, penyuap eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
Ivana Kwelju tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
"Tim jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Ali menjelaskan, penahanan Ivana Kwelju kini sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan Tipikor setempat.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Dinyatakan Lengkap
Hanya, untuk sementara waktu, Ivana masih dititipkan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
"Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.
Adapun Ivana dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.
Salah satu proyeknya, yakni Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju sebagai pemenang paket proyek. Padahal, proses pengadaan belum dilaksanakan.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa
"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Adapun pengiriman uang itu dilakukan melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.
Selanjutnya, ujar Karyoto, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang pada sekitar bulan Agustus 2015.
Setelah itu, Ivana pun langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta.
Pengajuannya, seketika itu juga dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Buru Selatan sebagaimana perintah awal Tagop.
Sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.