JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan barang bukti pemilik PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Ivana merupakan tersangka kasus suap terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2015.
"Telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK (Ivana Kwelju) dari tim penyidik kepada tim Jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
"Berkas perkara tersangka telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkara perkara dan dinyatakan lengkap," kata Ali.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa
Dengan demikian, penahanan Ivana dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan, terhitung 28 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan," ucap Ali.
Selain Ivana, KPK juga menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.
Salah satu proyeknya, yakni Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.
Baca juga: Dalami Aliran Uang Eks Bupati Tagop Sudarsono, KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Buru Selatan
Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju sebagai pemenang paket proyek. Padahal, proses pengadaan belum dilaksanakan.
"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Adapun pengiriman uang itu dilakukan melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.
Selanjutnya, ujar Karyoto, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang pada sekitar bulan Agustus 2015.
Setelah itu, Ivana pun langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta.
Baca juga: Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Proyek oleh Eks Bupati Buru Selatan
Pengajuannya, seketika itu juga dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Buru Selatan sebagaimana perintah awal Tagop.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.