Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlahan Menguak Sepak Terjang Lin Che Wei di Korupsi Izin Ekspor CPO

Kompas.com - 20/05/2022, 15:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021 sampai 2022 turut menyeret Lin Che Wei atau Weibinanto Halimdjati.

Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka pada 17 Mei 2022 lalu. Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung memeriksa Lin Che Wei sebagai saksi karena kapasitasnya yang merupakan penasihat kebijakan atau analis pada perusahaan konsultan bentukannya, Independent Research & Advisory Indonesia.

Lin Che Wei dikenal sebagai ekonom dan analis terkemuka. Dia dikenal setelah mengeluarkan analisis kontroversial yang membongkar skandal Bank Lippo, yang menyebabkan Lin Che Wei berurusan dengan pengadilan dan dituntut sebesar Rp 103 miliar.

Baca juga: Kejagung: Lin Che Wei Dibawa ke Kemendag oleh Indrasari Wisnu Wardhana

Dia juga telah malang melintang di pemerintahan, sebagai staf khusus (stafsus) sejumlah menteri, seperti Menteri Negara BUMN Sugiharto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie.

Selain itu, Lin Che Wei menjadi Policy Advisor (anggota Tim Asistensi) dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil pada 2014. Kemudian pada 2016 hingga 2019, ia sempat menjabat sebagai Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN, serta advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution pada periode 2014-2019.

Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan, seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit.

Baca juga: Kejagug: Lin Che Wei Terima Upah Miliaran Rupiah Setiap Bulan sebagai Konsultan

Selain itu, ia juga terlibat dalam formulasi kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019), dan Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V.

Semacam makelar

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Lin Che Wei alias diduga ikut berperan menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Padahal, Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.

“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: AJI Bakal Cabut Tasrif Award Lin Che Wei jika Divonis Bersalah

“Tetapi, dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata dia.

Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.

“Dia orang swasta, tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag),” ucap dia.

Keberadaan Lin Che Wei di Kemendag diduga mulai sejak awal Januari 2022. Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga sedang melakukan pendalaman terkait status dan keabsahan posisi Lin Che Wei di Kemendag.

Menurut Burhanuddin, Lin Che Wei diduga bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum soal menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) 20 persen.

“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022) malam.

Baca juga: Jampidsus: Lin Che Wei Diduga Bantu Dua Perusahaan agar Dapat Izin Ekspor Minyak Goreng

“Padahal, seharusnya sesuai dengan ketentuan, wajib memenuhi DMO 20 persen,” kata dia.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyampaikan, Lin Che Wei merupakan pihak yang menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke perusahaan yang juga turut melanggar hukum.

Adapun dalam kasus ini, tiga pimpinan dari perusahaan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS).

“Iya (menghubungkan), dimintai pendapat juga, tapi dia (Lin Che Wei sendiri juga terafiliasi dengan perusahaan itu,” ujar Supardi.

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng yang Melibatkan Lin Che Wei dan Deretan Fakta Barunya

Bahkan, menurut Supardi, Lin Che Wei juga terafiliasi langsung dan mendapatkan bayaran dari tiga perusahaan yang terlibat kasus ini.

“Ya secara formal enggak ada, tapi secara material iya karena dia (Lin Che Wei) meng-arrange pertemuan dengan zoom, mempertemukan para pihak,” ujar dia.

Dapat miliaran

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah mengatakan, Lin Che Wei direkrut menjadi konsultan oleh Indrasari.

Sedangkan menurut Supardi, dari posisi sebagai konsultan itu, Lin Che Wei mengantongi miliaran rupiah sebagai upah bulanan.

Akan tetapi, uang honor bulanan Lin Che Wei itu dibayar oleh sejumlah perusahaan eksportir CPO. Hal itu berarti Lin Che Wei bekerja untuk para perusahaan itu, tetapi turut berada di dalam Kementerian Perdagangan dan mempengaruhi pengambilan keputusan bahkan pembuatan kebijakan.

Baca juga: Kejagung Telusuri Dugaan Gratifikasi Lin Che Wei dalam Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Diduga Lin Che Wei membantu perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas untuk mendapatkan izin ekspor CPO.

Kini penyidik Kejagung juga tengah mengusut dugaan gratifikasi kepada Lin Che Wei.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika, Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com