JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus investasi bodong bermodus suntikan modal alat kesehatan (alkes).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko menyebutkan akibat investasi bodong itu korban mengalami kerugian hingga Rp 110 miliar.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ucap Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Menurut Gatot, dalang dari kasus investasi bodong tersebut sudah ditangkap. Kasus ini diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0004/I/2022/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 4 Januari 2022.
Para pelaku kasus ini adalah Kevin Lim (KL) selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama (DY) selaku Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia, serta Michael (M) dan Vincent (V) selaku karyawan.
Baca juga: Bareskrim Blokir Uang Rp 70 Miliar dari Rekening Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit
Bahkan, menurut Gatot, berkas perkara kasus ini sudah lengkap.
"Dan rencananya Tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan," ucapnya.
Gatot menjelaskan, tersangka Kevin Lim membuat skenario seolah-olah memenangkan tender dari pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.
Kevin Lim juga mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah, yakni gubernur atau wakil gubernur setempat.
Lalu, pesan WhatsApp terkait pengadaan alkes serta perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya sehingga korban tertarik dan mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
"Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal," kata dia.
Menurut Gatot, awalnya investasi itu berjalan lancar selama kurun waktu bulan Februari sampai Agustus 2021. Para korban dalam periode itu juga masih dapat mencairkan dana investasi berserta keuntungannya.
Baca juga: Lengkapi Red Notice untuk 5 Tersangka Kasus Fahrenheit, Bareskrim Ajukan Pencekalan
"Akan tetapi, pada November 2021 dana investasi untuk 2 proyek APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan," imbuh Gatot.
Lebih lanjut, ia menambahkan, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Kevin Lim tidak pernah ada project terkait pengadaan Alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun dalam kasus ini telah disita sejumlah barang bukti di antaranya bukti transfer, percakapan pelapor dan terlapor akun Instagram dengan nama @limekevinn, 4 unit handphone, 1 unit tablet, 2 unit Ipad, 2 unit motor, 4 unit mobil, 1 buah pistol, buku rekening beserta ATM.
Serta sejumlah alat kesehatan seperti 1400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid tes abbott, 94 box Rapid tes Cov Test, 453 box masker KN95 Elegant, 5 box Masker KN95 TH, 1 tabung oxsigen 47,2 kg, 1 tabung oksigen 3 kg, 50 box zinc, 2 aneroid sphygmomanometer, serta 3 thermometer infrared.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.