JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan pengajuan cegah dan tangkal (cekal) terhadap 5 tersangka kasus penipuan via aplikasi Fahrenheit.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pengajuan cekal dilakukan guna melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.
"Untuk yang ini penyidik sudah kirim cekal ke imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," ujar Gatot saat dikonfirmasi Rabu (18/5/2022).
Adapun sebelumnya Bareskrim Polri mengajukan red notice terhadap 5 tersangka berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Kelima tersangka itu diduga ada di luar negeri.
Baca juga: Geledah 2 Rumah Tersangka Buron Kasus Fahrenheit, Polisi Sita Dokumen-Blokir Rekening Rp 30 Miliar
Menurut Gatot, setelah itu penyidik masih akan melengkapi berkas administrasi lainnya, termasuk penerbitan daftar pencarian orang (DPO).
"Setelahnya baru ajukan surat ke Hubinter untuk red notice-nya," imbuhnya.
Diketahui dalam perkara Fahrenheit, polisi menetapkan total 10 tersangka.
Sebanyak 5 dari 10 tersangka itu sudah ditahan. Sedangkan sisanya diduga ada di luar negeri.
Adapun salah satu tersangka yang sudah ditahan yakni bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dirtipideksus Bareskrim) Brigjen Whisnu Hermawan, Hendry kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.