JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri targetkan penyusunan berkas perkara penyidikan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan selesai maksimal pekan depan.
Doni merupakan tersangka kasus investasi ilegal melalui aplikasi Quotex.
Kasubdit Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol menuturkan saat ini berkas tersebut masih dilengkapi.
“Paling lambat (berkas dilengkapi) minggu depan,” kata Reinhard dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (9/5/2022).
Ia menuturkan, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Belum (lengkap),” ucapnya.
Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Doni Salmanan Terkait Penipuan via Aplikasi Quotex
Adapun jika berkas telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke pihak kejaksaan, dan dinyatakan lengkap (P21) maka perkara Doni Salmanan akan segera memasuki proses persidangan.
Pada perkara ini ia disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak kepolisian menduga Doni mendapatkan keuntungan hingga 80 persen atas kekalahan investasi korban.
Selain itu sebanyak 25.000 orang diduga memakai kode referral milik Doni dalam menjalankan investasi di aplikasi Quotex.
Doni dinilai menyebarkan berita hoax karena menjanjikan kemenangan dan sejumlah keuntungan pada orang lain yang menginvestasikan dananya.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan, Tersangka Kasus Aplikasi Quotex
Padahal, tidak ada orang yang pernah menang dalam proses investasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.