Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: RSDC Wisma Atlet Akan Ditutup jika Sudah Endemi

Kompas.com - 19/05/2022, 17:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet akan ditutup jika Indonesia sudah masuk fase endemi.

"Iya kalau sudah tidak ada pandemi ya ditutup (RSDC Wisma Atlet)," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).

Muhadjir mengatakan, penutupan RSDC Wisma Atlet otomatis dilakukan jika Indonesia sudah masuk fase endemi.

"Iya (otomatis ditutup RSDC Wisma Atlet)," ujarnya.

Sebelumnya, Pengelola Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta melaporkan jumlah pasien tersisa dua orang hingga pukul 06.00 WIB, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Pandemi Covid-19 di RI Transisi Menuju Endemi, PPKM Masih Relevan?

Pada data sebelumnya, jumlah pasien di rumah sakit dadakan itu tersisa satu orang.

Namun, terdapat satu pasien baru dan membuat total pasien kini menjadi dua orang.

“Melaporkan laporan hunian pasien RSDC Kemayoran tanggal 11 Mei 2022 Pukul 06.00 WIB, Tower 5 dan 6 Bertambah 1 menjadi 2 Pasien (0,05 persen),” kata Koordinator Humas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kolonel Mintoro Sumego saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu pagi.

Berdasarkan data Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I pada Selasa (10/5/2022), sekitar pukul 20.00 WIB, pasien di RSDC Rusun Pasar Rumput nihil.

Kondisi yang sama juga terjadi di RSDC Rusun Nagrak.

Selanjutnya, di RSDC Wisma Atlet Pademangan sebanyak 66 orang. Jumlah itu berkurang 46 orang yang semula 112 orang.

Dalam data yang sama juga menyebutkan jumlah pasien di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang sebanyak sembilan orang.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Warga: Belum Endemi tapi Prokes Dilonggarkan Sebebas Itu, Kontradiktif

Jumlah itu berkurang satu orang yang semula sebanyak 10 pasien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com