Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU PDP Ditargetkan Rampung Paling Lambat Awal Juli 2022

Kompas.com - 18/05/2022, 16:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung pada Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 yang akan berakhir pada 7 Juli 2022 mendatang.

Menurut rencana, Komisi I DPR akan kembali menggelar rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa (24/5/2022) pekan depan untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP.

"Kita mentargetkan mengupayakan selesai (pada masa sidang ini) ya minimal selesai pembahasan seluruh pasal-pasalnya," kata Ketua Panitia Kerja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Pembahasan RUU PDP yang Molor Dinilai Merugikan Masyarakat

Kharis menuturkan, pihaknya tak masalah bila proses harmonisasi atau sinkronisasi dilakukan pada masa sidang berikutnya.

Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menekankan agar pembahasan dapat rampung pada masa sidang ini.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui, pembahasan RUU PDP masih terganjal oleh persoalan lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang belum menemukan titik temu.

"Kalau itu ketemu, rasanya mudah-mudahan cepat bisa selesai karena pasal-pasal tidak berkaitan dengan badan atau lembaga pengawas ini sudah selesai kita sepakati pada awal-awal tahun 2020," kata Kharis.

Baca juga: RUU PDP Dinilai Mendesak Sebab UU ITE dan KUHP Tidak Atur Pengelolaan Data Pribadi

Kendati demikian, wakil ketua Komisi I DPR itu menyebutkan, Komisi I DPR sudah membangun komunikasi dengan Kemenkominfo untu mencari titik temu terkait hal tersebut.

Kharis berharap, titik temu itu akan muncul pada pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan Komisi I DPR nanti.

"Saya berharap agar nanti betul-betul ada titik temu, artinya tidak ada di tempat yang ujung dan ujung. Kita mencoba cari titik temu agar undang-undang ini bisa selesai, mengingat kita saya kira menjadi salah satu negara yang belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Kharis.

Seperti diketahui, waktu pembahasan RUU PDP sudah beberapa kali diperpanjang tetapi RUU tersebut belum juga tuntas.

Salah satu hal yang mengganjal dalam pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan DPR adalah soal status kelembagaan otoritas pengawas data pribadi.

Baca juga: RUU PDP Masih Deadlock, Anggota Komisi I Sebut Belum Ada Terobosan Komunikasi antara Pemerintah dan DPR

Di satu sisi, Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate selaku perwakilan pemerintah ingin lembaga pengawas itu di bawah Kemenkominfo.

Menurut Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, alasan supaya lembaga pengawas langsung berada di bawah presiden karena lembaga tersebut tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, tetapi juga pengelola data dari pemerintah.

"Sehingga agak sulit secara logika jika dijalankan oleh setingkat dirjen di bawah (Kementerian) Kominfo," kata Meutya beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com