Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan Status WNI

Kompas.com - 18/05/2022, 13:31 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, seseorang yang memegang paspor dari negara lain tidak secara otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Ia berkaca pada kasus yang pernah terjadi yakni pada calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra yang masing-masing mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini.

Keduanya tetap menyandang status WNI.

Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sebut Masih Dibicarakan dengan Otoritas Papua Nugini

"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI. Dua kasus tadi menunjukkan, Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra punya paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini, dia tetap WNI," ujar Zudan dalam Simposium Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham yang ditayangkan secara daring, Rabu (18/5/2022).

Status keduanya yang masih menyandang WNI ketika terbukti memegang paspor negara lain menimbulkan pertanyaan. Itu lantaran dianggap bertentangan dengan Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan.

Pasal 23 huruf h menyebutkan, seseorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

Zudan pun menjelaskan, alasan keduanya masih memegang status kewarganegaraan Indonesia yakni karena pemerintah belum mengambil tindakan administrasi.

Pasalnya, di dalam UU Administrasi Pemerintahan diatur dua hal, yakni terkait feitelijk handelingen atau tindakan faktual dan rechtshandelingen atau tindakan hukum.

"Karena belum ada tindakan administrasi pemerintahan (maka status WNI masih melekat). Jadi di dalam Undang-Undang Administrasi Pemeirntahan, diatur dua hal, feitelijk handelingen dan rechtshandelingen. Jadi di dalam sistem pemerintahan kita, tidak ada yang dikatakan batal demi hukum secara otomatis," ujar Zudan.

Baca juga: Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang

Dengan demikian, ia pun mengatakan, status kewarganegaraan Djoko Tjandra dan Orient Riwu Kore masih akan melekat hingga Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menerbitkan keputusan membatalkan dan mencabut kewarganegaraan.

"Jadi kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," ucap Zudan.

Untuk itu, agar kasus Orient Riwu Kore tak terulang pada Pilkada Serentak 2024 mendatang, ia mengusulkan agar KPU menyiapkan formulir khusus untuk para calon peserta pemilu mendeklarasikan diri mereka tidak memiliki paspor negara lain.

"Karena selama ini stelselnya stelsel pasif. Kalau tidak ditanya pasangan calon, atau DPR, DPPRD, tidak pernah declare punya paspor negara lain atau tidak," kata Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com