JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 penjara terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial TM.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah TM terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dengan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sub-koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, TM telah memalsukan data NIK dan KTP guna mendapatkan Paspor RI, dengan menggunakan nama berbeda berinisial AA.
Baca juga: Video Viral TKA China Pakai Seragam Loreng di Aceh, Ini Kata Imigrasi
Sehingga, Paspor RI yang keluaran tanggal 17 Desember 2018 terhadap TM adalah paspor yang telah mengalami perubahan.
"Perubahan yang dilakukan antara lain pada halaman biodata paspor, dan jahitan paspor sehingga fitur pengaman yang terdapat dalam paspor tersebut tidak memiliki ciri – ciri yang sama dengan fitur pengaman asli,” terang Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik blanko KTP elektronik melalui card reader, data atas nama AA tidak terbaca pada sistem.
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa KTP-el tersebut bukan merupakan produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI.
Baca juga: Imigrasi: Jumlah Permohonan Paspor di Awal 2022 Meningkat Signifikan
Selain itu, NIK atas nama AA juga tidak terdaftar pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Adapun hukuman itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa atas TM yakni sebesar 12 bulan penjara.
“Dalam Pasal 127 Undang-Undang Keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” kata Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.