Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Hapus Karantina PPLN, Imigrasi Siap Berikan Layananan Paspor Calon Jemaah Haji dan Umrah

Kompas.com - 12/03/2022, 16:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan siap memberikan pelayakan dokumen perjalanan atau paspor dan pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji dan umrah, bila lampu hijau dari instansi terkait telah diberikan.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, para personel di kantor imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) akan menyesuaikan regulasi yang ada.

“Pada dasarnya petugas Imigrasi selalu siap, stand by. Terutama karena kita juga sudah memasuki tahap pemulihan ekonomi yang menuntut semua unsur terkait, termasuk Imigrasi, untuk siap sedia," ujar Achmad dilansir dari siaran pers di laman resmi Ditjen Imigrasi, Sabtu (12/3/2022).

"Personel di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) entry points yang ditetapkan Pemerintah RI akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada”, lanjutnya.

Baca juga: Kemenag: Kebijakan Karantina Jemaah Umrah Dipangkas Jadi 1 Hari Tunggu SE Satgas

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk keperluan haji atau umrah, terdapat persyaratan khusus.

Syarat tersebut yakni menunjukkan bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau rekomendasi Kementerian Agama.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA) mengeluarkan regulasi terbaru tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Regulasi ini dinilai membawa angin segar bagi calon jemaah haji dan umrah di seluruh dunia.

Surat edaran itu menetapkan bahwa Arab Saudi mencabut pelarangan masuk terhadap tujuh negara di Afrika yang sebelumnya menjadi suspect penyebaran virus Covid-19 dan tidak dapat memasuki wilayah Arab Saudi.

Selanjutnya disebutkan bahwa PPLN tidak lagi dipersyaratkan untuk menjalani karantina dan tidak lagi dipersyaratkan untuk menunjukkan bukti bebas dari virus Covid-19.

Baca juga: Arab Saudi Tidak Wajibkan Karantina dan PCR, Umrah dan Haji Bagaimana?

Dikutip dari keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, sebelumnya Arab Saudi mewajibkan jemaah umrah harus vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil PCR harus clear (negatif).

Jamaah dari negara-negara tertentu pun harus karantina dahulu, termasuk Indonesia.

“Meskipun kala itu positivity rate di Saudi tinggi, mereka tetap membuka (umrah). Karena mereka juga sudah mempelajari Omicron itu seperti apa karakternya. Rumah sakit mulai tidak penuh lagi, berbagai negara lain juga sama," ungkap Hilman.

"Sehingga mereka kasih ruang sebesar-besarnya. Ini menjadi tanda bahwa mereka sedang belajar, mempersiapkan diri. Dan kita juga sedang belajar masuk ke pelaksanaan umrah di masa pandemi”, lanjutnya.

Dia menuturkan, terbitnya protokol Kesehatan PPLN terbaru dari Pemerintah Arab Saudi menjadi pertanda adanya kemungkinan haji dan umrah akan dibuka untuk Jamaah di luar Arab Saudi di tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com