JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, bernama Lin Che Wei memiliki hubungan dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun tersangka Indrasari saat ditetapkan tersangka menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Febrie menjelaskan, Lin Che Wei kerap dilibatkan oleh Kemendag terkait rapat mengenai CPO.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
Padahal, lanjut Febrie, Lin Che Wei hanya sebagai konsultan dan tidak memiliki status yang jelas dalam Kemendag.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik kejaksaan tengah mendalami peranan Lin Che Wei di Kemendag sehingga dapat terlibat berperan dalam pengambilan kebijakan.
Menurutnya, alat bukti terkait Lin Che Wei yang ditemukan penyidik saat ini hanya berkaitan dengan pejabat di tingkat dirjen, serta tak berkaitan ke level menteri.
"Yang jelas status dia kami tidak tahu di Kemendag sebagai apa dia di Perdagangan. Tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," jelasnya.
Diketahui, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati ditetapkam sebagai tersangka pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi di Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, 3 di Antaranya Pegawai Kemendag
Ia merupaka tersangka dari pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.
Setelah menjadi tersangka, Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Lin Che Wei, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor.
Selain itu, ada juga 3 tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.