JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa tahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan masa penahanan dilakukan hingga 40 hari kedepan.
“Terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022,” sebut Ketut dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Ia menyampaikan perpanjangan masa tahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” paparnya.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang.
Baca juga: Berkat Kasus Minyak Goreng, Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Melesat
Adapun Indrasari dan Togar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Stanley bersama Parulian berada di Rutan Kelas I Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 19 April hingga 8 Mei 2022.
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut Indrasari diduga menerbitkan persetujuan ekspor komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya untuk tiga perusahaan itu.
Padahal, perusahaan-perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk melakukan ekspor.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya sejak akhir tahun 2021 stok minyak goreng terbatas dan harganya melambung sangat tinggi.
Baca juga: Mulai Hari ini, Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Diberlakukan
Ia meminta Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan mafia minyak goreng itu.
“Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti,” terangnya, 20 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.