JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah (SPKD) di Pemeritah Kota (Pemkot) Ambon.
Adapun penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.
"Benar, tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).
"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," ucap dia.
Baca juga: KPK Duga Richard Louhenapessy Kondisikan Pelaksanaan Lelang di Pemkot Ambon
Ali belum dapat menyampaikan apa yang tengah dicari tim penyidik dalam upaya paksa penggeledahan di kota Ambon tersebut.
Namun, dia memastikan akan memperbarui informasi terkait penggeledahan tersebut kepada publik setelah penggeledahan selesai dilakukan.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung. Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Richard menjadi tersangka bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.