JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam ajang pemilihan umum (pemilu) hingga pemilihan presiden (pilpres) dikenal sebuah tahapan yang bernama kampanye.
Pengertian kampanye dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye harus dilakukan dengan jujur, terbuka, dan dialogis.
Baca juga: Mengenal Alat Peraga Kampanye (APK) dan Jenisnya
Selain itu, kampanye yang berkaitan dengan pemilu hingga pilpres merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Selain itu, kampanye juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilu.
Prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan kampanye adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.
Pelaksana kampanye adalah pasangan calon, partai politik, dan/atau gabungan partai politik (koalisi). Sedangkan peserta kampanye adalah seluruh warga Indonesia.
Menurut aturan PKPU, ada 9 metode kampanye yang digunakan, yaitu:
Sedangkan bahan kampanye yang dibolehkan menurut PKPU adalah:
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum (JDIH KPU)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.