Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Alat Peraga Kampanye (APK) dan Jenisnya

Kompas.com - 11/05/2022, 22:18 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam setiap kampanye pemilihan umum (Pemilu) legislatif, pemilihan kepala daerah (Pilkada), sampai pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) kita akan menemui sejumlah spanduk, baliho, pamflet, bendera, sampai poster bertebaran di seluruh sudut kota atau kabupaten tempat kita tinggal. Seluruh benda itu digolongkan dalam Alat Peraga Kampanye (APK).

Itu adalah salah satu cara yang dilakukan para calon anggota legislatif, partai politik, calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon presiden dan wakil presiden supaya lebih populer dan dikenal masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat aturan mengenai APK dalam Peraturan KPU yang terus diperbarui. Dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelaskan tentang yang dimaksud APK.

Dalam peraturan itu, KPU menyatakan Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

Baca juga: KPU Butuh Anggaran Rp 8 Triliun Tahun Ini untuk Mulai Tahapan Pemilu 2024

Lantas dalam Pasal 32 ayat 2 Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 disebutkan, alat peraga kampanye meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.

Di dalam aturan itu juga dipaparkan soal Bahan Kampanye (BK). Menurut KPU, bahan kampanye adalah semua benda atau lain yang di “Sebar/ di Bagikan“ untuk keperluan kampamye.

Dalam pasal 30 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, bahan kampanye berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.

KPU juga menerbitkan ketentuan soal batasan jumlah APK yang boleh dibuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 lalu, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Penyebabnya adalah pelaksanaan Pilkada 2020 dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca juga: KPU Tetapkan Ketua Divisi dan Koordinator Wilayah Periode 2022-2027, Ini Susunannya

Dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan, KPU provinsi/kabupaten/kota memfasilitasi pencetakan baliho, umbul-umbul atau spanduk dan/atau pemasangan billboard atau penayangan videotron, meliputi:

  • Baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
  • Billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 8 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
  • Umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.
  • Spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.
  • Selain itu, jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200 persen dari jumlah.

Menurut peraturan itu, pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan.

Baca juga: KPU Sebut Anggaran Pemilu 2024 Bisa Diefisienkan dengan Sejumlah Catatan

Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.

Kemudian, petugas yang membagikan bahan kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan, lalu mencegah pembagian bahan kampanye menimbulkan kerumunan.

Sumber: Rumah Pemilu, KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com