JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam setiap kampanye pemilihan umum (Pemilu) legislatif, pemilihan kepala daerah (Pilkada), sampai pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) kita akan menemui sejumlah spanduk, baliho, pamflet, bendera, sampai poster bertebaran di seluruh sudut kota atau kabupaten tempat kita tinggal. Seluruh benda itu digolongkan dalam Alat Peraga Kampanye (APK).
Itu adalah salah satu cara yang dilakukan para calon anggota legislatif, partai politik, calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon presiden dan wakil presiden supaya lebih populer dan dikenal masyarakat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat aturan mengenai APK dalam Peraturan KPU yang terus diperbarui. Dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelaskan tentang yang dimaksud APK.
Dalam peraturan itu, KPU menyatakan Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Baca juga: KPU Butuh Anggaran Rp 8 Triliun Tahun Ini untuk Mulai Tahapan Pemilu 2024
Lantas dalam Pasal 32 ayat 2 Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 disebutkan, alat peraga kampanye meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.
Di dalam aturan itu juga dipaparkan soal Bahan Kampanye (BK). Menurut KPU, bahan kampanye adalah semua benda atau lain yang di “Sebar/ di Bagikan“ untuk keperluan kampamye.
Dalam pasal 30 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, bahan kampanye berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
KPU juga menerbitkan ketentuan soal batasan jumlah APK yang boleh dibuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 lalu, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Penyebabnya adalah pelaksanaan Pilkada 2020 dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca juga: KPU Tetapkan Ketua Divisi dan Koordinator Wilayah Periode 2022-2027, Ini Susunannya
Dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan, KPU provinsi/kabupaten/kota memfasilitasi pencetakan baliho, umbul-umbul atau spanduk dan/atau pemasangan billboard atau penayangan videotron, meliputi:
Menurut peraturan itu, pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan.
Baca juga: KPU Sebut Anggaran Pemilu 2024 Bisa Diefisienkan dengan Sejumlah Catatan
Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
Kemudian, petugas yang membagikan bahan kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan, lalu mencegah pembagian bahan kampanye menimbulkan kerumunan.
Sumber: Rumah Pemilu, KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.