Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari situs web mkri.id, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal di dalam UU Pilkada tersebut konstitusional bersyarat.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, kepemimpinan kepala daerah menyesuaikan dengan periode masa jabatan.
Karena itu, masa jabatannya bersama Gubernur DKI Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur dengan wakilnya selesai, sesuai masa jabatannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022).
Menurut Riza, ia dan Anies akan melaksanakan masa pemerintahan sesuai periode jabatan 2017-2022 sehingga tidak ada perpanjangan.
"Nanti kami, Anies dengan saya kan 16 Oktober habis, ya sudah kami laksanakan nanti menunggu Pilkada 2024," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.