JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka tetapi belum dapat mengumumkannya secara detail kepada publik.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap di Kota Ambon, 3 Orang Dicegah Keluar Negeri
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya sedang mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut.
"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," ucap dia.
Kendati demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang terkait kasus tersebut.
"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.
Ia memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan setiap penanganan perkara kasus ini kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap Terkait Izin Usaha Retail di Kota Ambon
Ia pun berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi proses penanganan perkara di Kota Ambon.
Selain itu, Ali berharap, masyarakat yang memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini segera melapor ke KPK.
"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan tim penyidik KPK," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.