Baru setelah pensiun, Soekanto kembali menempati rumah itu.
"Kalau saja tidak peroleh rumah ini memang agak susah bagi saya. Karena saya memang tak punya rumah lain," kata Soekanto dalam wawancara dengan Kompas, 16 September 1967.
Setelah pensiun, Soekanto diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung periode 1973 sampai 1978. Selain menerima honor sebagai anggota DPA, Soekanto juga menerima uang pensiun untuk menopang kebutuhan sehari-hari.
"Saya hidup dari pensiun," kata Soekanto.
"Meskipun demikian saya tidak ragu. Karena saya selalu menikmati Dia senantiasa. Itu sudah cukup. Kalau kita berpegang pada hal ini, sebenarnya sudah cukup. Karena apa lagi yang lebih tinggi dari Dia?" lanjut Soekanto.
Baca juga: Mengenal Kapolri Pertama Indonesia, Raden Said Soekanto...
Polri lantas menghibahkan sebuah rumah bagi Soekanto di kompleks asrama Polri di Ragunan, Jakarta Selatan, pada 1988. Rumah itu ditempati Soekanto sampai dia wafat pada 24 Agustus 1993 dalam usia 85 tahun.
Soekanto yang diberi penghargaan Bintang Mahaputra Adiprana kelas II berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, sebelum ajal menjemput, Soekanto sempat berwasiat ingin dimakamkan satu liang dengan sang istri, Hadidjah Lena Mokoginta, di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Sang istri lebih dulu berpulang pada 1 Maret 1986.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.