Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Labora Sitorus dan Briptu HSB, Cerita Para Polisi Kaya dari Bisnis Ilegal

Kompas.com - 12/05/2022, 13:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengenai anggota Polri yang mempunyai harta melimpah kembali membuat geger masyarakat. Kini sosok yang disorot adalah Briptu HSB.

Anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) itu menyita perhatian masyarakat karena diduga terlibat penambangan emas ilegal. Kegiatan tidak sah itu membuatnya hidup bergelimang harta di kampung halamannya.

Perkara polisi mempunyai harta melimpah dan hidup mewah bukan kali ini saja terungkap. Pada 2013, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus menyita perhatian masyarakat karena mempunyai rekening sebesar Rp 1,5 triliun. Saat perkara itu terungkap, Labora tercatat sebagai anggota Kepolisian Resor Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Dalam proses penyelidikan, Labora ternyata terlibat dalam kegiatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan pembalakan liar kayu. Bahkan Labora mendirikan perusahaan PT Rotua terkait kegiatan pembalakan liar itu.

Selain itu, Labora juga mendirilan PT Seno Adhi Wijaya terkait usaha pengiriman BBM dan pelumas. Menurut penyelidikan penyidik Polda Papua saat itu, perusahaan tersebut memuat BBM ilegal hingga 1000 ton dengan cara diangkut tiga kapal penampung.

Baca juga: Duga Kasus Briptu HSB Libatkan Atasan, IPW Desak Kapolri Terjunkan Propam

Kasus kepemilikan uang sebesar Rp 1,5 triliun Labora Sitorus terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat itu Tito Karnavian yang masih berpangkat Inspektur Jenderal dan menjabat sebagai Kapolda Papua yang membeberkan hal itu.

Menurut Tito, jumlah itu adalah akumulasi dari transaksi yang terpantau di rekening Labora antara 2007 sampai 2012. Selain laporan PPATK, kegiatan bisnis ilegal Labora terkuak setelah ada 15 kontainer kayu yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, yang ternyata milik perusahaan Labora dan diduga hasil pembalakan liar.

Penyidik Polda Papua lantas menetapkan Labora sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, Labora nekat datang ke kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta dengan tujuan meminta perlindungan atas penetapan tersangka.

Baca juga: Oknum Polisi Briptu HSB, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Akan tetapi, saat hendak pulang, penyidik dari Mabes Polri menangkap Labora di area parkir Kompolnas.

Setelah proses penyidikan dan berkas perkara didaftarkan ke pengadilan, Labora lantas menjalani persidangan. Pada 17 Februari 2014, hakim pada Pengadilan Negeri Kota Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, jauh dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Menurut hakim, Labora terbukti memiliki bahan bakar ilegal dan pembalakan liar, serta kepemilikan transaksi keuangan senilai Rp 1,5 triliun. Namun, hakim menyatakan Labora tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dalam surat dakwaan.

Aiptu Labora Sitorus, Anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang diduga memiliki rekening gendut sebesar Rp 1, 5 triliun.KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Aiptu Labora Sitorus, Anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang diduga memiliki rekening gendut sebesar Rp 1, 5 triliun.

Labora kemudian mengajukan banding. Namun, pada 2 Mei 2014 Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi Papua juga menyatakan Labora terbukti melakukan pencucian uang, serta menguatkan hukuman denda Rp 50 juta dan subsider kurungan 6 bulan seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Soal Briptu HSB, Oknum Polisi yang Punya Tambang Emas Ilegal, IPW: Jangan Sampai Terjadi Kasus Labora Sitorus Jilid 2

Labora lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA memutuskan memperberat hukuman bagi Labora menjadi 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun. Putusan itu dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Kabur dari penjara

Pada 17 Maret 2014, Labora yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sorong izin berobat ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora mengalami sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan. Namun, saat itu Labora tidak kembali ke penjara.

Sampai 2015 Labora yang seharusnya menjalani masa hukuman masih bisa menghirup udara bebas. Dia bahkan bisa bersantai di rumahnya yang berada di dalam kompleks PT Rotua, Sorong.

Baca juga: Kompolnas Duga Briptu HSB Tidak Bekerja Sendirian Mengelola Tambang Emas Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com