Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Labora Sitorus dan Briptu HSB, Cerita Para Polisi Kaya dari Bisnis Ilegal

Kompas.com - 12/05/2022, 13:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengenai anggota Polri yang mempunyai harta melimpah kembali membuat geger masyarakat. Kini sosok yang disorot adalah Briptu HSB.

Anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) itu menyita perhatian masyarakat karena diduga terlibat penambangan emas ilegal. Kegiatan tidak sah itu membuatnya hidup bergelimang harta di kampung halamannya.

Perkara polisi mempunyai harta melimpah dan hidup mewah bukan kali ini saja terungkap. Pada 2013, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus menyita perhatian masyarakat karena mempunyai rekening sebesar Rp 1,5 triliun. Saat perkara itu terungkap, Labora tercatat sebagai anggota Kepolisian Resor Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Dalam proses penyelidikan, Labora ternyata terlibat dalam kegiatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan pembalakan liar kayu. Bahkan Labora mendirikan perusahaan PT Rotua terkait kegiatan pembalakan liar itu.

Selain itu, Labora juga mendirilan PT Seno Adhi Wijaya terkait usaha pengiriman BBM dan pelumas. Menurut penyelidikan penyidik Polda Papua saat itu, perusahaan tersebut memuat BBM ilegal hingga 1000 ton dengan cara diangkut tiga kapal penampung.

Baca juga: Duga Kasus Briptu HSB Libatkan Atasan, IPW Desak Kapolri Terjunkan Propam

Kasus kepemilikan uang sebesar Rp 1,5 triliun Labora Sitorus terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat itu Tito Karnavian yang masih berpangkat Inspektur Jenderal dan menjabat sebagai Kapolda Papua yang membeberkan hal itu.

Menurut Tito, jumlah itu adalah akumulasi dari transaksi yang terpantau di rekening Labora antara 2007 sampai 2012. Selain laporan PPATK, kegiatan bisnis ilegal Labora terkuak setelah ada 15 kontainer kayu yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, yang ternyata milik perusahaan Labora dan diduga hasil pembalakan liar.

Penyidik Polda Papua lantas menetapkan Labora sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, Labora nekat datang ke kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta dengan tujuan meminta perlindungan atas penetapan tersangka.

Baca juga: Oknum Polisi Briptu HSB, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Akan tetapi, saat hendak pulang, penyidik dari Mabes Polri menangkap Labora di area parkir Kompolnas.

Setelah proses penyidikan dan berkas perkara didaftarkan ke pengadilan, Labora lantas menjalani persidangan. Pada 17 Februari 2014, hakim pada Pengadilan Negeri Kota Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, jauh dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Menurut hakim, Labora terbukti memiliki bahan bakar ilegal dan pembalakan liar, serta kepemilikan transaksi keuangan senilai Rp 1,5 triliun. Namun, hakim menyatakan Labora tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dalam surat dakwaan.

Aiptu Labora Sitorus, Anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang diduga memiliki rekening gendut sebesar Rp 1, 5 triliun.KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Aiptu Labora Sitorus, Anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang diduga memiliki rekening gendut sebesar Rp 1, 5 triliun.

Labora kemudian mengajukan banding. Namun, pada 2 Mei 2014 Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi Papua juga menyatakan Labora terbukti melakukan pencucian uang, serta menguatkan hukuman denda Rp 50 juta dan subsider kurungan 6 bulan seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Soal Briptu HSB, Oknum Polisi yang Punya Tambang Emas Ilegal, IPW: Jangan Sampai Terjadi Kasus Labora Sitorus Jilid 2

Labora lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA memutuskan memperberat hukuman bagi Labora menjadi 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun. Putusan itu dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Kabur dari penjara

Pada 17 Maret 2014, Labora yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sorong izin berobat ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora mengalami sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan. Namun, saat itu Labora tidak kembali ke penjara.

Sampai 2015 Labora yang seharusnya menjalani masa hukuman masih bisa menghirup udara bebas. Dia bahkan bisa bersantai di rumahnya yang berada di dalam kompleks PT Rotua, Sorong.

Baca juga: Kompolnas Duga Briptu HSB Tidak Bekerja Sendirian Mengelola Tambang Emas Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com