Salin Artikel

Skandal Labora Sitorus dan Briptu HSB, Cerita Para Polisi Kaya dari Bisnis Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengenai anggota Polri yang mempunyai harta melimpah kembali membuat geger masyarakat. Kini sosok yang disorot adalah Briptu HSB.

Anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) itu menyita perhatian masyarakat karena diduga terlibat penambangan emas ilegal. Kegiatan tidak sah itu membuatnya hidup bergelimang harta di kampung halamannya.

Perkara polisi mempunyai harta melimpah dan hidup mewah bukan kali ini saja terungkap. Pada 2013, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus menyita perhatian masyarakat karena mempunyai rekening sebesar Rp 1,5 triliun. Saat perkara itu terungkap, Labora tercatat sebagai anggota Kepolisian Resor Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Dalam proses penyelidikan, Labora ternyata terlibat dalam kegiatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan pembalakan liar kayu. Bahkan Labora mendirikan perusahaan PT Rotua terkait kegiatan pembalakan liar itu.

Selain itu, Labora juga mendirilan PT Seno Adhi Wijaya terkait usaha pengiriman BBM dan pelumas. Menurut penyelidikan penyidik Polda Papua saat itu, perusahaan tersebut memuat BBM ilegal hingga 1000 ton dengan cara diangkut tiga kapal penampung.

Kasus kepemilikan uang sebesar Rp 1,5 triliun Labora Sitorus terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat itu Tito Karnavian yang masih berpangkat Inspektur Jenderal dan menjabat sebagai Kapolda Papua yang membeberkan hal itu.

Menurut Tito, jumlah itu adalah akumulasi dari transaksi yang terpantau di rekening Labora antara 2007 sampai 2012. Selain laporan PPATK, kegiatan bisnis ilegal Labora terkuak setelah ada 15 kontainer kayu yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, yang ternyata milik perusahaan Labora dan diduga hasil pembalakan liar.

Penyidik Polda Papua lantas menetapkan Labora sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, Labora nekat datang ke kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta dengan tujuan meminta perlindungan atas penetapan tersangka.

Akan tetapi, saat hendak pulang, penyidik dari Mabes Polri menangkap Labora di area parkir Kompolnas.

Setelah proses penyidikan dan berkas perkara didaftarkan ke pengadilan, Labora lantas menjalani persidangan. Pada 17 Februari 2014, hakim pada Pengadilan Negeri Kota Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, jauh dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Menurut hakim, Labora terbukti memiliki bahan bakar ilegal dan pembalakan liar, serta kepemilikan transaksi keuangan senilai Rp 1,5 triliun. Namun, hakim menyatakan Labora tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dalam surat dakwaan.

Labora kemudian mengajukan banding. Namun, pada 2 Mei 2014 Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi Papua juga menyatakan Labora terbukti melakukan pencucian uang, serta menguatkan hukuman denda Rp 50 juta dan subsider kurungan 6 bulan seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Labora lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA memutuskan memperberat hukuman bagi Labora menjadi 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun. Putusan itu dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Kabur dari penjara

Pada 17 Maret 2014, Labora yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sorong izin berobat ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora mengalami sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan. Namun, saat itu Labora tidak kembali ke penjara.

Sampai 2015 Labora yang seharusnya menjalani masa hukuman masih bisa menghirup udara bebas. Dia bahkan bisa bersantai di rumahnya yang berada di dalam kompleks PT Rotua, Sorong.

Upaya untuk menjebloskan Labora kembali ke penjara baru bisa dilakukan pada 2016. Labora yang akan dieksekusi dilaporkan sempat kabur, tetapi tidak lama kemudian dia menyerah. Labora lantas dibawa ke LP Cipinang, Jakarta, dan ditempatkan di sel khusus.

Perkara Briptu HSB

Dalam perkara Briptu HSB atau Hasbi, dia ditangkap karena diduga terlibat penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Anggota Polairud Polda Kaltara itu ditangkap di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara pada Rabu (4/5/2022) siang.

Penangkapan itu menyita perhatian warga Kaltara karena HSB juga dikenal luas sebagai ketua dari salah satu organisasi etnis pemuda di provinsi termuda di Indonesia ini.

Selain HSB, polisi juga mengamankan MI yang menjadi koordinator tambang emas ilegal. HSB dan MI diduga hendak melarikan diri sebelum ditangkap. Selain itu, mereka diduga berencana untuk menghilangkan barang bukti serta mengaburkan fakta.

Tak hanya menangkap MI dan HSB, polisi mengamankan empat orang lainnya yakni HR (mandor), MT (penjaga bak), serta BU dan IG yang bekerja sebagai sopir truk sewaan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Komisaris Besar (Kombes) Pol Budi Rachmat. Ia mengatakan, lokasi tambang yang dikelola HSB adalah ilegal karena tidak di bawah surat perintah kerja (SPK) dan join operation (JO) PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Fakta tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan konfirmasi PT BTM, perusahaan penambangan emas di Bulungan pada 30 April 2022.

"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN (Sianida) untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," kata Budi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar dia.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara," ucap Budi.

Ditreskrimsus Polda Kaltara juga menggeledah rumah Briptu HSB, di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

Petugas menemukan sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerek, serta dua mobil masing-masing Toyota Alphard dan Honda Civic.

Ditemukan juga lima unit speed boat, uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah alat komunikasi, belasan rekening, dan satu unit rumah yang masih dalam pembangunan. Seluruh barang-barang tersebut telah disita.

"Aset HSB yang kami sita nilainya mencapai puluhan miliar. Selain itu, kita temukan peluru kaliber 556 dan 9 mm. Kita belum temukan senjatanya," kata Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan.

Ditreskrimsus Polda Kaltara juga menemukan buku catatan berisi alur uang masuk hasil bisnis illegal milik HSB. Catatan tersebut merinci aliran dana kepada pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.

"Ada penyamaran dalam bentuk rekening enam orang lain. Maka itu berpotensi menjerat HSB dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Hendy.

Catatan tersebut bisa menjadi bukti kuat untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat dalam bisnis illegal HSB. Termasuk mereka yang memiliki peran melancarkan usaha haram HSB.

Sejauh ini, belum ada upaya pembekuan rekening-rekening yang ditemukan. Petugas masih meminta analisis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berkoordinasi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak aset HSB yang diduga ada di beberapa daerah.

"Dari analisis catatan, itu menggunakan beberapa rekening. Kemudian asetnya ada di beberapa wilayah, dan dari Polda Kaltara tidak memiliki unit atau perangkat asset tracing. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK Irjend Pol Karyoto untuk bantuan asset tracing dan analisis transaksi terkait dengan perkara dugaan undang-undang perdagangan, juncto TPPU terhadap HSB," kata Hendy.

Selain tambang ilegal, Ditreskrimsus Polda Kaltara, menduga bahwa HSB terlibat dalam penjualan pakaian bekas impor dari Malaysia dan indikasi perdagangan narkoba.

(Penulis : Irfan Kamil, Susana Rita | Editor : Icha Rastika, David Oliver Purba, Palupi Annisa Auliani)

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/13214781/skandal-labora-sitorus-dan-briptu-hsb-cerita-para-polisi-kaya-dari-bisnis

Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke