Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terseretnya Siwi Widi dalam Kasus Suap Pajak: Terima Uang Rp 647,8 Juta hingga Gunakan untuk Perawatan

Kompas.com - 11/05/2022, 08:11 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, terseret dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan terdakwa Wawan Ridwan.

Siwi diduga menerima uang hasil korupsi Wawan senilai Rp 647,8 juta. Uang itu Siwi dapat melalui putra Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

Meski uang tersebut akhirnya telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun, Siwi sempat menggunakan uang itu untuk berbelanja barang mewah hingga perawatan kecantikan.

Ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022). Dalam persidangan, Siwi dihadirkan sebagai saksi.

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya

Berikut rangkuman kesaksian Siwi dalam sidang.

Motif pendekatan

Dalam persidangan, Siwi mengaku mendapatkan uang senilai Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar hanya dalam waktu tiga bulan, yakni April hingga Juli 2019.

“Ada transferan dari Farsha ke rekeningnya Ibu, betul?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Wawan Ridwan Beli Honda CRV dan Rumah di Karawaci Secara Tunai

Ketika ditanya jaksa soal motif pengiriman uang tersebut, Siwi menyebut ketika itu Farsha tengah berusaha mendapatkan perhatiannya. Siwi mengatakan, saat itu Farsha sedang melakukan pendekatan ke dirinya.

“Dia mencoba mendekati saya, dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” tutur Siwi.

“Sebenarnya waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut,” lanjut dia.

Beli barang mewah hingga perawatan

Oleh Siwi, uang yang diberikan Farsha itu digunakan untuk sejumlah hal, mulai dari jalan-jalan, berbelanja jaket mewah, hingga perawatan wajah di Korea.

“Seperti BAP ibu nomor 22, (uang) digunakan untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket bermerek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea, benar?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Iya, seingat saya begitu,” jawab Siwi.

Baca juga: Saksi Sebut Tim Pemeriksa Pajak DJP Terima ‘Tanda Terima Kasih’ Senilai Rp 700 Juta dari PT Link Net

Kendati demikian, Siwi mengaku tak pernah meminta uang itu kepada Farsha.

“Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya,” katanya.

Tak curiga

Meski diberi uang dalam jumlah besar, Siwi mengaku tak curiga pada Farsha.

Kepada Siwi, Farsha mengaku ia seorang pengusaha. Uang yang diberikan ke Siwi diakui Farsha berasal dari usaha yang ia jalankan.

Siwi pun mengaku tak tahu bahwa Farsha saat itu sebenarnya masih duduk di bangku kuliah.

“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” ucapnya.

Meski demikian, Siwi juga menyadari dirinya tak pernah menyaksikan langsung usaha yang dilakoni Farsha.

Baca juga: Siwi Widi Eks Pramugari Garuda yang Diduga Terima Uang Hasil Korupsi...

Selain itu, Siwi mengeklaim dia tak tahu menahu bahwa Farsha merupakan anak Wawan Ridwan yang bekerja sebagai pegawai pajak. Kala itu, Farsha melarang Siwi bertemu orang tuanya.

“Dia tidak pernah mau bercerita karena ada masalah. Akhirnya saya enggak enak tanya lebih lanjut. Menurut saya, di masa perkenalan tidak etis bertanya hal-hal seperti itu,” ucap Siwi.

Seiring berjalannya waktu, Farsha mengaku ke Siwi bahwa ayahnya merupakan anggota DPR.

Siwi mengaku tak tahu bahwa keterangan Farsha itu tidak benar. Dia mengatakan, baru mengetahui identitas Wawan setelah diperiksa KPK pada November 2021.

“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” kata Siwi.

Kembalikan uang

Kendati telah digunakan untuk berbagai keperluan, uang senilai Rp 647,8 yang diterima dari Farsha telah Siwi kembalikan ke KPK.

Uang itu dikembalikan Siwi usai diperiksa oleh KPK sekitar akhir November atau awal Desember 2021.

Baca juga: Siwi Widi Pakai Uang Anak Eks Ditjen Pajak untuk Beli Jaket Gucci hingga Perawatan Kecantikan di Korea

“Kenapa saudara serahkan uang itu ke KPK?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan, Selasa.

“Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya pikir panjang, saya kembalikan saja dulu,” jawabnya.

Suap hingga pencucian uang

Wawan Sendiri pada akhir Januari 2022 didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari 3 perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Tersangka suap pajak Wawan Ridwan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). Wawan yang merupakan eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) tersebut diperiksa terkait kasus suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.




ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Tersangka suap pajak Wawan Ridwan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). Wawan yang merupakan eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) tersebut diperiksa terkait kasus suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, yang tidak lain adalah Farsha . Diduga, Wawan berusaha menyembunyikan uang hasil kejahatannya dengan mengalirkannya ke sejumlah pihak.

Wawan disebut menempatkan uang senilai Rp 8,8 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Baca juga: Ketika Jaksa dan Hakim Pertanyakan Uang Rp 8,8 Miliar di Rekening Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak...

Dari rekening itu, sejumlah transaksi terbaca antara lain untuk pembelian jam tangan mewah, mobil mewah, tiket dan sewa hotel, pembelian valuta asing, termasuk pemberian uang ke Siwi.

Uang ditransfer dari rekening Farsha ke rekening Siwi sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.

Dalam pandangan jaksa, tindakan Wawan itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com