Salin Artikel

Terseretnya Siwi Widi dalam Kasus Suap Pajak: Terima Uang Rp 647,8 Juta hingga Gunakan untuk Perawatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, terseret dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan terdakwa Wawan Ridwan.

Siwi diduga menerima uang hasil korupsi Wawan senilai Rp 647,8 juta. Uang itu Siwi dapat melalui putra Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

Meski uang tersebut akhirnya telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun, Siwi sempat menggunakan uang itu untuk berbelanja barang mewah hingga perawatan kecantikan.

Ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022). Dalam persidangan, Siwi dihadirkan sebagai saksi.

Berikut rangkuman kesaksian Siwi dalam sidang.

Motif pendekatan

Dalam persidangan, Siwi mengaku mendapatkan uang senilai Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar hanya dalam waktu tiga bulan, yakni April hingga Juli 2019.

“Ada transferan dari Farsha ke rekeningnya Ibu, betul?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Ketika ditanya jaksa soal motif pengiriman uang tersebut, Siwi menyebut ketika itu Farsha tengah berusaha mendapatkan perhatiannya. Siwi mengatakan, saat itu Farsha sedang melakukan pendekatan ke dirinya.

“Dia mencoba mendekati saya, dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” tutur Siwi.

“Sebenarnya waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut,” lanjut dia.

Beli barang mewah hingga perawatan

Oleh Siwi, uang yang diberikan Farsha itu digunakan untuk sejumlah hal, mulai dari jalan-jalan, berbelanja jaket mewah, hingga perawatan wajah di Korea.

“Seperti BAP ibu nomor 22, (uang) digunakan untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket bermerek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea, benar?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Iya, seingat saya begitu,” jawab Siwi.

Kendati demikian, Siwi mengaku tak pernah meminta uang itu kepada Farsha.

“Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya,” katanya.

Tak curiga

Meski diberi uang dalam jumlah besar, Siwi mengaku tak curiga pada Farsha.

Kepada Siwi, Farsha mengaku ia seorang pengusaha. Uang yang diberikan ke Siwi diakui Farsha berasal dari usaha yang ia jalankan.

Siwi pun mengaku tak tahu bahwa Farsha saat itu sebenarnya masih duduk di bangku kuliah.

“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” ucapnya.

Meski demikian, Siwi juga menyadari dirinya tak pernah menyaksikan langsung usaha yang dilakoni Farsha.

Selain itu, Siwi mengeklaim dia tak tahu menahu bahwa Farsha merupakan anak Wawan Ridwan yang bekerja sebagai pegawai pajak. Kala itu, Farsha melarang Siwi bertemu orang tuanya.

“Dia tidak pernah mau bercerita karena ada masalah. Akhirnya saya enggak enak tanya lebih lanjut. Menurut saya, di masa perkenalan tidak etis bertanya hal-hal seperti itu,” ucap Siwi.

Seiring berjalannya waktu, Farsha mengaku ke Siwi bahwa ayahnya merupakan anggota DPR.

Siwi mengaku tak tahu bahwa keterangan Farsha itu tidak benar. Dia mengatakan, baru mengetahui identitas Wawan setelah diperiksa KPK pada November 2021.

“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” kata Siwi.

Kembalikan uang

Kendati telah digunakan untuk berbagai keperluan, uang senilai Rp 647,8 yang diterima dari Farsha telah Siwi kembalikan ke KPK.

Uang itu dikembalikan Siwi usai diperiksa oleh KPK sekitar akhir November atau awal Desember 2021.

“Kenapa saudara serahkan uang itu ke KPK?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan, Selasa.

“Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya pikir panjang, saya kembalikan saja dulu,” jawabnya.

Suap hingga pencucian uang

Wawan Sendiri pada akhir Januari 2022 didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari 3 perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, yang tidak lain adalah Farsha . Diduga, Wawan berusaha menyembunyikan uang hasil kejahatannya dengan mengalirkannya ke sejumlah pihak.

Wawan disebut menempatkan uang senilai Rp 8,8 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Dari rekening itu, sejumlah transaksi terbaca antara lain untuk pembelian jam tangan mewah, mobil mewah, tiket dan sewa hotel, pembelian valuta asing, termasuk pemberian uang ke Siwi.

Uang ditransfer dari rekening Farsha ke rekening Siwi sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.

Dalam pandangan jaksa, tindakan Wawan itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/08114331/terseretnya-siwi-widi-dalam-kasus-suap-pajak-terima-uang-rp-6478-juta-hingga

Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke