KOMPAS.com – Proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada Jumat, 17 Agustus 1945.
Dengan didampingi Mohammad Hatta, Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan di halaman rumahnya di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta Pusat.
Naskah tersebut ditulis tangan oleh Soekarno dan merupakan buah pemikiran Hatta dan Raden Ahmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Proklamasi kemerdekaan menandai berakhirnya masa penjajahan dan dimulainya kehidupan sebagai bangsa yang merdeka.
Bukan sekadar menjadi peristiwa bersejarah, proklamasi juga menjadi sumber semangat dan kekuatan bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Makna Alinea Pertama Teks Proklamasi
Proklamasi berasal dari Bahasa Latin, proclamare, yang berarti pengumuman atau pemberitahuan pada khalayak umum.
Secara bahasa, proklamasi kemerdekaan berarti pengumuman akan adanya kemerdekaan sebuah negara, baik kepada rakyat maupun semua bangsa yang ada di dunia.
Proklamasi kemerdekaan pun menjadi suatu hal yang tak ternilai harganya dan dinantikan oleh seluruh rakyat yang telah berjuang, termasuk bagi bangsa Indonesia.
Dengan proklamasi, telah lahir Indonesia sebagai sebuah negara baru yang kedudukannya sama dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu ada.
Proklamasi juga menjadi awal munculnya Indonesia dengan tatanan kenegaraan yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia.
Baca juga: Makna Alinea Kedua Teks Proklamasi
Proklamasi kemerdekaan merupakan hal yang sangat berharga bagi sebuah bangsa. Ini dikarenakan perjuangan dan pengorbanan yang dikerahkan rakyat untuk meraihnya.
Dari aspek kultural, proklamasi memiliki makna membangun peradaban baru, dari bangsa yang digolongkan pribumi pada masa penjajahan menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat dan martabat manusia.
Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memproklamirkan diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan usai mengalami begitu banyak pemaksaan oleh penjajah, seperti kerja paksa dan lain-lain.
Referensi