KOMPAS.com - Proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang.
Teks proklamasi dibacakan Soekarno didampingi Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
Proklamasi kemerdekaan pun menjadi suatu hal yang tak ternilai harganya.
Bukan sekadar peristiwa bersejarah, proklamasi juga menjadi sumber semangat dan kekuatan bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Tugu Proklamasi, Monumen Peringatan Kemerdekaan Indonesia
Proklamasi bukanlah tujuan akhir, namun harus dilanjutkan dengan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan.
Makna proklamasi dapat ditinjau dari berbagai aspek. Salah satunya adalah aspek hukum.
Dari segi aspek hukum, proklamasi merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial bangsa penjajah dan diganti dengan tata hukum nasional.
Dengan lahirnya negara kesatuan republik Indonesia, produk hukum bangsa penjajah diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.
Setelah proklamasi, kabar kemerdekaan Indonesia segera menyebar di Jakarta dan kemudian disebarkan di seluruh Indonesia.
Penyebarluasan berita proklamasi dilakukan melalui beberapa media, di antaranya radio kantor berita Jepang, Domei dan surat kabar.
Baca juga: Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Di radio Domei, berita proklamasi tersiar pada tanggal 17 Agustus 1945 sebanyak tiga kali. Bahkan, setiap 30 menit hingga siaran berakhir pukul 16.00, berita tersebut terus diulang.
Kabar kemerdekaan Indonesia akhirnya tersebar ke luar negeri. Sementara itu, surat kabar pertama yang menyebarkan berita kemerdekaan Indonesia adalah Tjahaja di Bandung dan Soeara Asia di Surabaya.
Pada penerbitan tanggal 20 Agustus 1945, hampir seluruh harian di Jawa memuat berita proklamasi dan undang-undang daar negara republik Indonesia.
Selain kedua media ini, penyebaran informasi kemerdekaan juga dilakukan melalui spanduk, pamflet dan selebaran yang disebar di berbagai penjuru.
Kabar proklamasi juga disebarluaskan melalui coretan-coretan di tembok dan bahkan gerbong kereta. Penyebaran juga dilakukan melalui utusan daerah dan pengiriman delegasi ke negara-negara sahabat.
Referensi: