KOMPAS.com – Proklamasi kemerdekaan merupakan pernyataan resmi tentang kebebasan suatu negara dari belenggu dan tekanan bangsa lain.
Proklamasi juga menjadi deklarasi negara tersebut untuk menentukan nasibnya sendiri dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai.
Kemerdekaan Indonesia dilalui dengan proses perjalanan sejarah perjuangan yang panjang.
Para pemimpin Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 yang kemudian diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Arti dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Teks naskah proklamasi klad adalah teks yang merupakan tulisan tangan Soekarno sebagai pencatat dan merupakan hasil gubahan Mohammad Hatta dan Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Selain ketiga tokoh tersebut, penyusunan teks proklamasi kemerdekaan juga disaksikan para tokoh pemuda, seperti Sukarni, Sudiro, BM Diah, dan Sayuti Melik.
Perumusan teks proklamasi tersebut dilakukan di rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.
Rumah itu dipilih karena Laksamana Maeda memberikan jaminan keselamatan pada Soekarno dan tokoh-tokoh lainnya.
Atas usul Sukarni, naskah proklamasi yang telah disetujui lalu ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Naskah asli yang merupakan tulisan tangan inilah yang disebut naskah proklamasi klad.
Naskah asli atau naskah proklamasi klad yang ditulis tangan Soekarno berbunyi,
“Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17-8-‘05
Wakil2 bangsa Indonesia”
Angka 05 pada teks proklamasi merupakan kependekan dari tahun 2605 karena yang digunakan saat itu adalah penanggalan Jepang.
Baca juga: Kisah Para Penyelamat Arsip Proklamasi Kemerdekaan Indonesia