Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naskah Proklamasi Klad dan Bedanya dengan Naskah Otentik

Kompas.com - 04/05/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Proklamasi kemerdekaan merupakan pernyataan resmi tentang kebebasan suatu negara dari belenggu dan tekanan bangsa lain.

Proklamasi juga menjadi deklarasi negara tersebut untuk menentukan nasibnya sendiri dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai.

Kemerdekaan Indonesia dilalui dengan proses perjalanan sejarah perjuangan yang panjang.

Para pemimpin Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 yang kemudian diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Arti dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Naskah Proklamasi Klad

Teks naskah proklamasi klad adalah teks yang merupakan tulisan tangan Soekarno sebagai pencatat dan merupakan hasil gubahan Mohammad Hatta dan Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Selain ketiga tokoh tersebut, penyusunan teks proklamasi kemerdekaan juga disaksikan para tokoh pemuda, seperti Sukarni, Sudiro, BM Diah, dan Sayuti Melik.

Perumusan teks proklamasi tersebut dilakukan di rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.

Rumah itu dipilih karena Laksamana Maeda memberikan jaminan keselamatan pada Soekarno dan tokoh-tokoh lainnya.

Atas usul Sukarni, naskah proklamasi yang telah disetujui lalu ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Naskah asli yang merupakan tulisan tangan inilah yang disebut naskah proklamasi klad.

Naskah asli atau naskah proklamasi klad yang ditulis tangan Soekarno berbunyi,

“Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, 17-8-‘05

Wakil2 bangsa Indonesia”

Angka 05 pada teks proklamasi merupakan kependekan dari tahun 2605 karena yang digunakan saat itu adalah penanggalan Jepang.

Baca juga: Kisah Para Penyelamat Arsip Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Naskah proklamasi klad tersebut ditinggal begitu saja dan bahkan sempat masuk tempat sampah di rumah Laksamana Maeda.

Beruntung, B.M Diah kemudian menyelamatkan naskah bersejarah itu dan menyimpannya selama 46 tahun 9 bulan 19 hari.

Naskah asli bertuliskan tangan tersebut kemudian akhirnya diserahkan kepada Presiden Soeharto pada 29 Mei 1992 dan disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia hingga kini.

Perbedaan naskah proklamasi klad dan otentik

Teks naskah proklamasi yang telah mengalami perubahan dan merupakan hasil ketikan Sayuti Melik dikenal dengan naskah proklamasi otentik.

Jika dibandingkan, ada perbedaan antara naskah proklamasi klad dan otentik. Beberapa perubahan tersebut, yakni:

  • Kata “Proklamasi” diubah menjadi “P R O K L A M A S I”;
  • Kata “Hal2” diubah menjadi “Hal-hal”;
  • Kata “tempoh” diubah menjadi “tempo”;
  • Kata “Djakarta, 17-8-‘05” diubah menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”;
  • Kata “Wakil2 bangsa Indonesia” diubah menjadi “Atas nama bangsa Indonesia”;
  • Pada naskah proklamasi klad tidak ditandatangani, sedangkan pada nasah proklamasi otentik ditandatangani Soekarno dan Hatta.

 

 

Referensi:

  • Sakti, Bimo. 2019. Proklamasi. Semarang: Mutiara Aksara.
  • Witanti, Endang. 2017. Proklamasi Kemerdekaan. Yogyakarta: Istana Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com