Salin Artikel

Naskah Proklamasi Klad dan Bedanya dengan Naskah Otentik

KOMPAS.com – Proklamasi kemerdekaan merupakan pernyataan resmi tentang kebebasan suatu negara dari belenggu dan tekanan bangsa lain.

Proklamasi juga menjadi deklarasi negara tersebut untuk menentukan nasibnya sendiri dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai.

Kemerdekaan Indonesia dilalui dengan proses perjalanan sejarah perjuangan yang panjang.

Para pemimpin Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 yang kemudian diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia.

Naskah Proklamasi Klad

Teks naskah proklamasi klad adalah teks yang merupakan tulisan tangan Soekarno sebagai pencatat dan merupakan hasil gubahan Mohammad Hatta dan Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Selain ketiga tokoh tersebut, penyusunan teks proklamasi kemerdekaan juga disaksikan para tokoh pemuda, seperti Sukarni, Sudiro, BM Diah, dan Sayuti Melik.

Perumusan teks proklamasi tersebut dilakukan di rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.

Rumah itu dipilih karena Laksamana Maeda memberikan jaminan keselamatan pada Soekarno dan tokoh-tokoh lainnya.

Atas usul Sukarni, naskah proklamasi yang telah disetujui lalu ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Naskah asli yang merupakan tulisan tangan inilah yang disebut naskah proklamasi klad.

Naskah asli atau naskah proklamasi klad yang ditulis tangan Soekarno berbunyi,

“Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, 17-8-‘05

Wakil2 bangsa Indonesia”

Angka 05 pada teks proklamasi merupakan kependekan dari tahun 2605 karena yang digunakan saat itu adalah penanggalan Jepang.

Naskah proklamasi klad tersebut ditinggal begitu saja dan bahkan sempat masuk tempat sampah di rumah Laksamana Maeda.

Beruntung, B.M Diah kemudian menyelamatkan naskah bersejarah itu dan menyimpannya selama 46 tahun 9 bulan 19 hari.

Naskah asli bertuliskan tangan tersebut kemudian akhirnya diserahkan kepada Presiden Soeharto pada 29 Mei 1992 dan disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia hingga kini.

Perbedaan naskah proklamasi klad dan otentik

Teks naskah proklamasi yang telah mengalami perubahan dan merupakan hasil ketikan Sayuti Melik dikenal dengan naskah proklamasi otentik.

Jika dibandingkan, ada perbedaan antara naskah proklamasi klad dan otentik. Beberapa perubahan tersebut, yakni:

  • Kata “Proklamasi” diubah menjadi “P R O K L A M A S I”;
  • Kata “Hal2” diubah menjadi “Hal-hal”;
  • Kata “tempoh” diubah menjadi “tempo”;
  • Kata “Djakarta, 17-8-‘05” diubah menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”;
  • Kata “Wakil2 bangsa Indonesia” diubah menjadi “Atas nama bangsa Indonesia”;
  • Pada naskah proklamasi klad tidak ditandatangani, sedangkan pada nasah proklamasi otentik ditandatangani Soekarno dan Hatta.

Referensi:

  • Sakti, Bimo. 2019. Proklamasi. Semarang: Mutiara Aksara.
  • Witanti, Endang. 2017. Proklamasi Kemerdekaan. Yogyakarta: Istana Media.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/04/00150051/naskah-proklamasi-klad-dan-bedanya-dengan-naskah-otentik

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke