Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Presiden Memecat Gubernur?

Kompas.com - 30/04/2022, 22:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

 


KOMPAS.com – Gubernur merupakan kepala daerah di tingkat provinsi. Gubernur juga menjadi wakil pemerintah pusat dengan wilayah kerja daerah provinsi.

Gubernur dipilih langsung oleh rakyat sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar pertama kali tahun 2005 silam. Sebelumnya, kepala daerah, termasuk gubernur, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lalu, bagaimana dengan proses pemberhentian gubernur saat ini? Bisakah presiden memecat gubernur?

Penyebab gubernur diberhentikan

Pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang tersebut, ada tiga penyebab kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti, yaitu karena:

  • meninggal dunia;
  • permintaan sendiri; atau
  • diberhentikan.

Baca juga: Masa Jabatan 5 Gubernur Habis Mei 2022, Kemendagri Masih Terima Usulan Nama Penjabat

Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena:

  • berakhir masa jabatannya;
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan;
  • dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
  • tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  • melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat 1, kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
  • melakukan perbuatan tercela;
  • diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
  • mendapatkan sanksi pemberhentian.

Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pasal 76 Ayat 1 seperti yang disebut dalam poin kelima, yaitu:

  1. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya;
  2. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
  3. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
  4. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
  5. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
  6. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;
  7. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
  8. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya;
  9. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri; dan
  10. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri, kecuali untuk kepentingan pengobatan yang mendesak.

Baca juga: DPRD Bangka Belitung Mulai Proses Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakilnya

Prosedur pemberhentian kepala daerah

Pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah oleh presiden tidak bisa dilakukan begitu saja. Presiden tidak bisa memecat gubernur secara langsung.

Terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui dengan melibatkan tiga atau minimal dua lembaga.

Tahapan pemberhentian gubernur tersebut, yakni:

  • pemberhentian gubernur diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD bahwa gubernur dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah, atau melakukan perbuatan tercela;
  • pendapat DPRD diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir;
  • MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final;
  • Jika MA memutuskan gubernur terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, atau melanggar larangan bagi kepala daerah, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul untuk memberhentikan gubernur kepada presiden;
  • Presiden wajib memberhentikan gubernur paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD;
  • Jika pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 14 hari sejak diterimanya putusan MA, presiden memberhentikan gubernur atas usul menteri.

 

 

Referensi:

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com