Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Suap Auditor demi WTP, ICW Soroti Pengawasan Internal BPK

Kompas.com - 28/04/2022, 12:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal menjalankan pengawasan internal terhadap para auditornya, terkait kasus dugaan suap untuk meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan.

"Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Egi mengatakan, BPK adalah salah satu lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun, perkara suap terhadap auditor BPK demi meraih opini WTP dalam laporan keuangan berulangkali terjadi.

"Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya," ujar Egi.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Bogor Ade Yasin dan 4 Pegawai BPK

Egi melanjutkan, predikat WTP dari BPK dalam laporan keuangan tidak menjamin bebas dari korupsi. Sebab, penekanan yang diberikan oleh BPK adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, ataupun laporan keuangan yang sudah sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara.

"Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP," ucap Egi.

KPK menetapkan 8 orang tersangka termasuk Ade setelah penangkapan. KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu.

Ade diduga memerintahkan 3 anak buahnya yakni Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik untuk menyuap 4 pegawai BPK supaya mendapatkan predikat audit wajar tanpa pengecualian.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap Auditor BPK

Sebanyak 4 pegawai BPK yang menjadi tersangka penerima suap dalam perkara itu adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Menurut KPK, laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 jelek dan bisa berdampak terhadap kesimpulan disclaimer. Salah satu penyebabnya adalah auditor BPK menemukan penyimpangan dalam proyek perbaikan jalan Kandang Roda-Pakansari yang masuk dalam program Cibinong City A Beautiful.

Perkara suap dengan modus untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam laporan keuangan bukan kali ini terjadi.

KPK mengungkap praktik jual beli opini pada 26 Mei 2017, yang melibatkan dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri. Kasus itu terkuak dalam operasi tangkap tangan.

Ali dan Rochmadi menerima suap masing Rp 240 juta dan Rp 200 juta supaya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin, Awal Mula Suap Rp 1,9 M untuk Auditor BPK

Duit sogokan itu diberikan oleh eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Dalam perkara itu, Ali Sadli divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan pada Maret 2018.

Sedangkan Rohmadi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus suap terhadap auditor BPK untuk mendapatkan opini WTP juga terjadi pada 2010 silam. Dikutip dari Kompas.id, saat itu dua auditor dari BPK Jawa Barat, Enang Hernawan dan Suharto, ditangkap.

Enang dan Suharto kemudian diadili dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dengan maksud memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bekasi Tahun 2009.

Baca juga: Ade Yasin Diduga Beri Uang Mingguan kepada Auditor BPK Sebesar Rp 10 Juta

Pada 2016, bekas auditor BPK Sulawesi Utara, Bahar, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dia disebut pernah meloloskan laporan hasil pemeriksaan sejumlah pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) hampir di seluruh Sulawesi Utara.

Para pejabat pemkab atau pemkot yang laporan keuangannya diloloskan dimintai uang bervariasi hingga mencapai jumlah Rp 1,6 miliar.

Dalam sidang perkara kartu tanda penduduk elektronik, salah seorang auditor BPK bernama Wulung juga disebut menerima uang Rp 80 juta. Seusai penerimaan uang tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mendapat status WTP pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com