Hal ini merupakan dampak dari globalisasi yang menyebabkan mobilitas masyarakat yang dinamis sehingga membuat berbagai kebudayaaan dan keyakinan berinteraksi di suatu tempat.
Untuk mengatasi ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Namun, pada pelaksanaannya, peraturan yang disebut juga dengan PBM 2006 ini justru dinilai menghambat pendirian rumah ibadah.
Salah satu syarat administrasi dalam pendirian rumah ibadah yang dianggap kerap menghambat adalah dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Apalagi, warga bisa mencabut dukungan mereka, seperti yang terjadi pada polemik GBKP Pasar Minggu.
Peraturan pendirian rumah ibadah diharap dapat benar-benar diimplementasikan untuk menjaga kerukunan umat beragama. Negara juga harus aktif memastikan bahwa setiap warga negara saling menghargai agama dan kepercayaan masing-masing.
Referensi: