JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali jadi sorotan.
Ia lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Ini bukan kali pertama Lili berurusan dengan Dewas KPK. Sederet dugaan pelanggaran etik pernah menyeret namanya.
Lili bahkan pernah dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar kode etik pimpinan KPK.
Baca juga: Dewas KPK Didesak Segera Selesaikan Dua Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
Berikut deretan kontroversi Lili Pintauli Siregar ihwal dugaan pelanggaran kode etik.
Terbaru, Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika yang digelar pertengahan Maret 2022 kemarin.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Benar, dalam proses," ujar Anggota Dewas Harjono kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Lagi- Lagi, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK...
Atas aduan tersebut, Dewas telah menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
Dewas juga sudah meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Pada Oktober 2021 lalu, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, bernama Darno.
Dugaan pelanggaran etik itu diketahui oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Keduanya merupakan penyidik dalam perkara eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus.
Saat itu, Khairuddin tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Darno diduga meminta Lili mempercepat eksekusi penahanan Khairuddin sebelum Pilkada 2020 dimulai.