Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes TNI AD Perintahkan Komandan Satuan Larang Prajurit Minta THR

Kompas.com - 27/04/2022, 12:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat memerintahkan komandan satuan untuk menekankan larangan prajurit meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

Perintah ini keluar setelah beredarnya surat yang berisi permintaan sumbangan minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Baca juga: TNI AD Bakal Sanksi Danramil Jayapura Utara yang Minta Sumbangan ke Pedagang

Surat itu ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.

“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Beredar Surat Minta Bantuan Minuman ke Warung Makan, Danramil Jayapura Utara Disanksi

Tatang mengatakan, TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga.

Ia menyatakan bahwa TNI AD tetap menyayangkan meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” terang Tatang.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat yang ditandatangani Yubelinus yang meminta bantuan sumbangan ke pedagang warung makan di Jayapura.

Baca juga: Kemenaker Terima 4.058 Aduan Terkait Pembayaran THR

Akibat keluarnya surat tersebut, Markas TNI AD akan memberikan sanksi kepada Yubelinus.

“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,” kata Tatang Selasa (26/4/2022) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com