JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar TN Angkatan Darat memastikan akan memberikan sanksi kepada Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.
Sanksi tersebut berkaitan dengan surat yang berisi permintaan sumbangan minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.
“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022) malam.
Baca juga: Bareskrim Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ngabalin untuk Minta Sumbangan
Tatang menjelaskan, surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Yubelinus.
Selaku atasan, kata Tatang, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Yubelinus untuk menarik surat tersebut.
“Dan (memerintahkan) mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara,” kata Tatang.
Tatang menegaskan, Mabesad menyayangkan tindakan yang dilakukan Yubelinus.
Baca juga: TNI AD Memohon Maaf atas Tindakan Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan ke Pedagang
Untuk itu, kepada semua pihak yang telah dirugikan oleh perbuatan Yubelinus, pihaknya mewakili institusi TNI AD menyampaikan permintaan maaf.
Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak apabila menemukan kejadian merugikan yang dilakukan oleh prajurit TNI AD untuk segera melapor.
“Dimohon untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.