Salin Artikel

Mabes TNI AD Perintahkan Komandan Satuan Larang Prajurit Minta THR

Perintah ini keluar setelah beredarnya surat yang berisi permintaan sumbangan minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Surat itu ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.

“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Tatang mengatakan, TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga.

Ia menyatakan bahwa TNI AD tetap menyayangkan meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” terang Tatang.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat yang ditandatangani Yubelinus yang meminta bantuan sumbangan ke pedagang warung makan di Jayapura.

Akibat keluarnya surat tersebut, Markas TNI AD akan memberikan sanksi kepada Yubelinus.

“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,” kata Tatang Selasa (26/4/2022) malam.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/12452671/mabes-tni-ad-perintahkan-komandan-satuan-larang-prajurit-minta-thr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke