Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Keamanan Siber Diharapkan Rinci Hindari Tumpang Tindih

Kompas.com - 24/04/2022, 20:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan tentang perlunya Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (UU KKS) dinilai tepat dan malah saat ini dianggap sudah mendesak.

Akan tetapi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta membuat beleid itu dengan sangat rinci untuk mengatur tugas, wewenang, dan fungsi yang akan diserahkan kepada sejumlah lembaga jika undang-undang itu dibahas dan nantinya disahkan.

"RUU Keamanan dan Ketahanan Siber selayaknya berisi kebijakan dan aturan, yang kemudian dapat dijabarkan secara teknis dan operasional dalam tugas dan fungsi lembaga pemerintahan dibawahnya (berbentuk Perpres)," kata pengamat teknologi informasi dan media sosial Kun Arief Cahyantoro saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

"Selain itu, RUU tersebut harus memberikan arahan lembaga yang bertanggung jawab terhadap masing-masing kebijakan dan aturan itu," ujar Arief.

Menurut Arief, bidang keamanan dan ketahanan siber terbagi menjadi enam sektor. Dari enam sektor itu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara supaya berfungsi dan berjalan baik.

Baca juga: Ketua MPR Nilai RI Perlu Miliki UU Keamanan dan Ketahanan Siber

Bidang pertama, kata Arief, adalah cyber defence atau pertahanan siber. Menurut dia hal itu berada di ranah Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Kedua adalah bidang cyber crime atau kejahatan siber yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.

"Cyber resilience (ketahanan siber) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," ucap Arief.

Keempat adalah bidang cyber diplomacy atau diplomasi siber di bawah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan BSSN.

Lalu yang kelima adalah cyber security atau perlindungan siber di bawah Kemenkominfo dan BSSN.

Baca juga: Mahasiswa Alami Peretasan Jelang Demo, Menkominfo: Serangan Siber Itu Setiap Detik...

Terakhir adalah bidang cyber intelligence atau intelijen siber di bawah Badan Intelijen Negara (BIN).

"Minimal lembaga-lembaga di atas yang sangat perlu dilibatkan dalam pembuatan usulan RUU tersebut, selain komunitas siber, institusi pendidikan bidang siber, dan pihak swasta dalam bisnis siber," ujar Arief.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pada 13 April 2022 lalu menyatakan sudah saatnya Indonesia perlu memiliki undang-undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

Keberadaan UU itu untuk memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta mengantisipasi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

"BSSN perlu diperkuat. Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional," kata Bambang Soesatyo saat itu.

Baca juga: Hindari Pakai WiFi Publik untuk 3 Hal Ini, Pakar Uper: Rentan Kejahatan Siber

Selama ini, payung hukum BSSN hanyalah berdasarkan kepada UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN.

Melalui serangan siber, kata Bambang, sebuah negara bisa membuat jaringan telekomunikasi dan internet di negara lain mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.

"Bahkan lebih mengerikan, alat tempur seperti pesawat dan kapal selam di kendalikan dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom tanpa bisa dikendalikan oleh pihak kita," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com