Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebutuhan RUU Keamanan Siber Dinilai Sudah Sangat Mendesak

Kompas.com - 24/04/2022, 15:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat keamanan siber Pratama Dahlian Persadha mengatakan, kebutuhan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah sangat mendesak.

Sebab, menurut dia Undang-Undang Informasu dan Transaksi Elektronik yang berlaku saat ini dinilai kurang efektif sebagai landasan bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menjalankan tugasnya. Utamanya untuk menjerat pelaku serangan siber ke ranah hukum.

"Kebutuhan UU KKS sebenarnya sama dengan UU PDP, sudah sangat mendesak. Utamanya untuk membagi dengan jelas kewenangan di wilayah siber, agar lebih jelas siapa dan sejauh mana lembaga seperti BSSN bisa menjalankan tugasnya dalam pertahanan dan pengamanan siber di tanah air," kata Pratama saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Pratama menyatakan kecewa karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai saat ini tak kunjung menemukan titik temu dalam pembahasan RUU PDP. Padahal menurut dia, kedua RUU itu sangat penting untuk mencegah dan memberi kepastian ganjaran hukum terhadap para pelaku pencurian data.

Baca juga: Ketua MPR Nilai RI Perlu Miliki UU Keamanan dan Ketahanan Siber

"Saat ini untuk mengurangi resiko kebocoran data, Indonesia perlu menyelesaikan UU KKS (Ketahanan dan keamanan siber) dan juga UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) dengan segera," kata Pratama yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi CISSReC.

Pratama mengingatkan ancaman pencurian data dan serangan siber tidak bisa dianggap remeh.

Dia mencontohkan insiden yang terjadi pada 2020 silam, yaitu aksi peretasan terhadap sejumlah diplomat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggunakan perangkat jahat (malware) aria body yang diduga berasal dari para peretas China.

"Ini seharusnya menjadi warning bahwa setiap hari para pejabat diplomasi kita dalam ancaman peretasan, penyadapan dan mereka benar-benar membutuhkan perlindungan dari lembaga yang tahu betul bagaimana cara beroperasi di wilayah siber," ujar Pratama.

Baca juga: Indonesia Hadapi 1,6 Miliar Serangan Siber dalam Setahun, Ini Malware Terbanyak

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pada 13 April 2022 lalu menyatakan sudah saatnya Indonesia perlu memiliki undang-undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

Keberadaan UU itu untuk memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta mengantisipasi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

"BSSN perlu diperkuat. Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional," kata Bambang Soesatyo saat itu.

Selama ini, payung hukum BSSN hanyalah berdasarkan kepada UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN.

Melalui serangan siber, kata Bambang, sebuah negara bisa membuat jaringan telekomunikasi dan internet di negara lain mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.

Baca juga: BSSN Sebut Ada 1,6 Miliar Serangan Siber Selama 2021

"Bahkan lebih mengerikan, alat tempur seperti pesawat dan kapal selam di kendalikan dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom tanpa bisa dikendalikan oleh pihak kita," ujar Bambang.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, selain kebutuhan akan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional, Indonesia juga perlu memiliki single identity number. Di dalamnya tidak hanya memuat database kependudukan seperti nama, jenis kelamin, alamat, dan hal dasar lainnya, melainkan juga terintegrasi dengan pajak dan kesehatan (BPJS).

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu peran BSSN, khususnya dalam mengamankan data dari berbagai serangan siber yang dilancarkan oleh para pihak tidak bertanggung jawab.

Bambang menuturkan, dengan memiliki single identity number, Indonesia akan mendapatkan banyak manfaat. Antara lain, mengatasi masalah yang timbul akibat tersegmentasinya data penduduk di berbagai kementerian/lembaga.

"Lalu, sebagai instrumen monitoring tingkat kepatuhan warga dalam memenuhi hak dan kewajiban-nya seperti pajak, hingga berkontribusi dalam memberikan informasi detail mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat," tutur Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com