Salin Artikel

Pembahasan RUU Keamanan Siber Diharapkan Rinci Hindari Tumpang Tindih

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan tentang perlunya Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (UU KKS) dinilai tepat dan malah saat ini dianggap sudah mendesak.

Akan tetapi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta membuat beleid itu dengan sangat rinci untuk mengatur tugas, wewenang, dan fungsi yang akan diserahkan kepada sejumlah lembaga jika undang-undang itu dibahas dan nantinya disahkan.

"RUU Keamanan dan Ketahanan Siber selayaknya berisi kebijakan dan aturan, yang kemudian dapat dijabarkan secara teknis dan operasional dalam tugas dan fungsi lembaga pemerintahan dibawahnya (berbentuk Perpres)," kata pengamat teknologi informasi dan media sosial Kun Arief Cahyantoro saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

"Selain itu, RUU tersebut harus memberikan arahan lembaga yang bertanggung jawab terhadap masing-masing kebijakan dan aturan itu," ujar Arief.

Menurut Arief, bidang keamanan dan ketahanan siber terbagi menjadi enam sektor. Dari enam sektor itu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara supaya berfungsi dan berjalan baik.

Bidang pertama, kata Arief, adalah cyber defence atau pertahanan siber. Menurut dia hal itu berada di ranah Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Kedua adalah bidang cyber crime atau kejahatan siber yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.

"Cyber resilience (ketahanan siber) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," ucap Arief.

Keempat adalah bidang cyber diplomacy atau diplomasi siber di bawah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan BSSN.

Lalu yang kelima adalah cyber security atau perlindungan siber di bawah Kemenkominfo dan BSSN.

Terakhir adalah bidang cyber intelligence atau intelijen siber di bawah Badan Intelijen Negara (BIN).

"Minimal lembaga-lembaga di atas yang sangat perlu dilibatkan dalam pembuatan usulan RUU tersebut, selain komunitas siber, institusi pendidikan bidang siber, dan pihak swasta dalam bisnis siber," ujar Arief.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pada 13 April 2022 lalu menyatakan sudah saatnya Indonesia perlu memiliki undang-undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

Keberadaan UU itu untuk memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta mengantisipasi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

"BSSN perlu diperkuat. Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional," kata Bambang Soesatyo saat itu.

Selama ini, payung hukum BSSN hanyalah berdasarkan kepada UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN.

Melalui serangan siber, kata Bambang, sebuah negara bisa membuat jaringan telekomunikasi dan internet di negara lain mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.

"Bahkan lebih mengerikan, alat tempur seperti pesawat dan kapal selam di kendalikan dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom tanpa bisa dikendalikan oleh pihak kita," ujar Bambang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/24/20000051/pembahasan-ruu-keamanan-siber-diharapkan-rinci-hindari-tumpang-tindih

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke