KOMPAS.com - Di negara demokratis, termasuk Indonesia, setiap warga negara memiliki hak pilih yang melekat. Hak pilih dibedakan menjadi dua yaitu hak pilih aktif dan hak pilih pasif.
Hak pilih aktif adalah hak memilih bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat menurut undang-undang tentang pemilihan umum. Hak pilih aktif disebut juga hak untuk memilih.
Sementara, hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang tentang pemilihan umum.
Syarat Hak Pilih Aktif
Terdapat syarat-syarat untuk seseorang dapat dikatakan memiliki hak pilih aktif, 4 syarat hak pilih aktif adalah:
- Warga negara Indonesia.
- Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun.
- Terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
- Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
Selain empat syarat di atas, ada juga syarat hak pilih aktif yaitu tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap dan tidak sedang menjalani hukuman penjara.
Seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia atau TNI juga memiliki hak pilih aktif.
Baca juga: Pertama Kali Perempuan Punya Hak Pilih
Syarat Hak Pilih Pasif
Hak pilih pasif disebut juga hak untuk dipilih. Syarat untuk mendapatkan hak pilih pasif adalah:
- Warga Negara Indonesia.
- Telah berusia 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
- Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hal ini dikecualikan bagi:
- Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.
- Terpidana karena kealpaan ringan atau culpa levis atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri sebagai:
- Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota.
- Kepala desa.
- Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
- Aparatur Sipil Negara.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas atau karyawan pada pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Penyelenggara pemilu, panitia pemilu, atau panitia pengawas.
- Anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten atau kota bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten atau kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Menjadi anggota partai politik.
- Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, oleh satu partai politik, dan di satu daerah pemilihan atau dapil.
Referensi
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Adiwidjaja, Ignatius. 2020. Sistem Politik Indonesia: Sebuah Dinamika Negara Demokrasi dan Ruang Lingkupnya dalam Bingkai Hubungan Pusat-Daerah di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Zahir Publishing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.