Salin Artikel

Syarat Hak Pilih Aktif dan Pasif

Hak pilih aktif adalah hak memilih bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat menurut undang-undang tentang pemilihan umum. Hak pilih aktif disebut juga hak untuk memilih.

Sementara, hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang tentang pemilihan umum.

Syarat Hak Pilih Aktif

Terdapat syarat-syarat untuk seseorang dapat dikatakan memiliki hak pilih aktif, 4 syarat hak pilih aktif adalah:

  • Warga negara Indonesia.
  • Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun.
  • Terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
  • Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.

Selain empat syarat di atas, ada juga syarat hak pilih aktif yaitu tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap dan tidak sedang menjalani hukuman penjara.

Seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia atau TNI juga memiliki hak pilih aktif.

Syarat Hak Pilih Pasif

Hak pilih pasif disebut juga hak untuk dipilih. Syarat untuk mendapatkan hak pilih pasif adalah:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Telah berusia 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
  • Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  • Berpendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hal ini dikecualikan bagi:
    • Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.
    • Terpidana karena kealpaan ringan atau culpa levis atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
  • Terdaftar sebagai pemilih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Mengundurkan diri sebagai:
    • Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota.
    • Kepala desa.
    • Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
    • Aparatur Sipil Negara.
    • Anggota Tentara Nasional Indonesia.
    • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Direksi, komisaris, dewan pengawas atau karyawan pada pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
    • Penyelenggara pemilu, panitia pemilu, atau panitia pengawas.
    • Anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten atau kota bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten atau kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.
  • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  • Menjadi anggota partai politik.
  • Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, oleh satu partai politik, dan di satu daerah pemilihan atau dapil.

Referensi

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
  • Adiwidjaja, Ignatius. 2020. Sistem Politik Indonesia: Sebuah Dinamika Negara Demokrasi dan Ruang Lingkupnya dalam Bingkai Hubungan Pusat-Daerah di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Zahir Publishing

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/24/04000051/syarat-hak-pilih-aktif-dan-pasif

Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke